by
Tag: PTTUN
-

IDW: Pembatalan Kandidat Hanya Boleh Dilakukan Panwaslu
Makassar, metrotimur.com – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Makassar, Munafri Ariffudin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dinilai keliru. Dalam putusannya, PTTUN memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Makassar untuk membatalkan penetapan pasangan calon M Ramdhan…
-

Kasasi KPU Makassar Resmi Teregistrasi di MA, Berikut Nomor Registrasinya… !
Makassar, metrotimur.com – Kasasi KPU Makassar resmi terigistrasi di Mahkamah Agung RI dengan nomor 250ktun/Pilkada/2018. Beredarnya issu soal tidak terigstrasi Kasasi KPU Makassar di Mahkamah Agung, Pihak PT TUN Makassar untuk tidak terprovokasi dengan issu yang tidak benar sumbernya. Hal tersebut disampaikan oleh Panitera Pengganti PTTUN Makassar, Abdin Taruna Munir SH. “Kasasi KPU Makassar resmi…
by
-

Praktisi Hukum: Wajar KPU Kasasi Karena Putusan PTTUN Yang Rancuh
Makassar, metrotimur.com – Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) dimungkinkan untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, bila ‘mencoretnya’ sebagai kontestan Pilwalkot Makassar berdasarkan putusan yang dikeluarkan PTTUN Makassar. “Nanti kalau KPU mendiskualifikasi DIAmi, mungkin saja DIAmi menggugat ke PTTUN. Kan itu keputusan, keputusan bisa digugat. Kalau MA menolak kasasi, lalu KPU mengeksekusi,…
by
-

PTTUN: Resmi Terdaftar, Dokumen Kasasi KPU Makassar Diantar Langsung Ke MA
Makassar, metrotimur.com – Hari senin tanggal 2 April 2018 PT TUN resmi serahkan langsung dukumen Kasasi KPU Makassar di Mahkamah Agung RI. Hal tersebut disampaikan oleh Baharuddin Panitera Muda Perkara PT TUN Makassar saat ditemui diruang kerjanya, di Gedung PTTUN Makassar, kamis pagi (28/3/18), Jalan A. P. Pettarani Makassar. “Kami pastikan hari senin depan, tepatnya…
by
-

Mendiskualifikasi DIAmi Putusan PTTUN Keliru, Berikut Penjelasannya..!
Makassar, metrotimur.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) ternyata keliru dalam keputusannya mengabulkan gugatan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) untuk mendiskualifikasi calon petahana Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi). Pakar Pemerintahan dari Universitas Hasanuddin, Dr Mulyadi MSi mengatakan PT TUN telah gagal membedakan jenis sengketa yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2017 tentang…
by


