MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar mengambil langkah tegas dalam menjaga keberlangsungan dan kesehatan keuangan perusahaan dengan tidak memperpanjang kontrak 164 pegawai yang masa kerjanya akan berakhir pada Mei 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, dalam pernyataan resminya, Rabu (29/4/2025).
Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kebutuhan organisasi, bukan sebagai bentuk pemutusan hubungan kerja sepihak. Menurut Hamzah Ahmad, keputusan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan manajemen dan efisiensi di tubuh PDAM Makassar yang kini tengah menghadapi tantangan finansial.
“Evaluasi ini bukan pemutusan kerja sepihak, melainkan evaluasi berdasarkan kinerja, komitmen, dan kebutuhan perusahaan,” jelas Hamzah.
Ia menambahkan, kondisi keuangan PDAM saat ini menjadi salah satu alasan utama di balik kebijakan tersebut. Belanja pegawai yang sudah melebihi batas 30 persen dari total anggaran perusahaan dinilai tidak sehat bagi keberlanjutan operasional PDAM.
“Mengingat biaya belanja pegawai telah melebihi batas 30 persen dari total anggaran perusahaan, maka langkah efisiensi ini tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Saat ini PDAM Makassar memiliki sekitar 1.400 pegawai. Angka ini disebut Hamzah sudah jauh melampaui kebutuhan ideal berdasarkan jumlah pelanggan aktif. Ketidakseimbangan antara jumlah pegawai dan pelanggan tersebut memperbesar beban operasional yang justru menggerus kinerja keuangan perusahaan.
“Jumlah pegawai kami saat ini telah melebihi rasio ideal. Maka dari itu, langkah rasionalisasi menjadi sangat penting,” ujarnya.
Lebih jauh, Hamzah mengungkapkan bahwa hingga Maret 2025, perusahaan mengalami kerugian signifikan. Bila tidak segera dilakukan tindakan strategis, situasi keuangan diprediksi akan memburuk.
“Perusahaan sampai dengan Maret 2025 menderita kerugian yang cukup besar dan dapat semakin besar jika dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Keputusan efisiensi ini juga mendapat dukungan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam arahannya, BPKP menilai langkah pengurangan pegawai kontrak adalah solusi jangka pendek yang harus diambil untuk mengendalikan beban operasional.
Hamzah Ahmad memastikan bahwa keputusan ini telah melewati proses pertimbangan yang matang dan sepenuhnya didasari atas tanggung jawab manajerial dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik di sektor air minum.
“Langkah ini semata-mata untuk menjaga perusahaan tetap sehat agar tetap bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)




Tinggalkan Balasan