Makassar, metrotimur.com – Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Fahyudin Jusuf akan menindak tegas setiap bangunan yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan adanya aduan atas pembangunan gedung yang terletak di Jl. Boulevard Kecamatan Panakukang yang dinilai melanggar ketentuan, Fahyudin mengambil langkah awal dengan membangun koordinasi dengan SKPD terkait lainnya.
“Kepada pihak yang membangun, kami sudah mendesak secara paksa untuk segera menghentikan aktivitas pembangunannya sambil menunggu hasil pembahasan dengan tingkat Kota (SKPD), ” terang Fahyudin, selasa (14/03/2023).
Menurut Fahyudin, saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal untuk pembahasan pelanggaran administrasi dan tekhnis pada bangunan tersebut.
“Perlu diketahui yang kami jalankan telah sesuai dengan SOP yang ada dalam Perwali Kota Makassar No 25 Tahun 2014, ” tutup Fahyudin. (ron)