MAKASSAR, Metrotimur.com– Tahun 2017 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan mengeluarkan IMB, SITU dan SIUP amnesti. Seluruh yang bersentuhan dengan IMB, SITU dan SIUP, Terlebih dahulu menyetor gambar untuk di daftar di database.
Hal tersebut di sampaikan oleh Wali Kota Makassar Moh.Ramdhan Pomanto usai mengikuti sidang paripurna Tahun Anggaran 2017 di ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kota Makassar, Jum’at (11/11/16).
“Sebelum IMB di terbitkan terlebih dahulu harus menyetor terlebih dahulu gambar bangunannya, Untuk melihat apakah gambar dan ijin yang di keluarkan sudah sesuai, Hal ini kita lakukan untuk bisa mengetahui kondisi bangunan dan sketsanya, Yang nantinya kita akan membuat data base banguanan tersebut, sehingga jika terjadi sesuatu, baik itu tindak kriminal ataupun kebakaran kita bisa mengetahui situasi bangunannya”, Kata Danny.
“Jadi bukan hanya bangunan baru yang kita buatkan data basenya tetapi rumah tua juga kita akan data, Khusus untuk rumah kategori tidak mampu kita akan beri free kita akan buat data base semua, termasuk rumah kost kita juga akan data,”tambahnya.
Lanjut Danny mengatakan, Pentingnya hal ini kita lakukan selain untuk menjadi data base, Lita juga ingin melihat konsisten dari ijin tersebut, Jika di temukan di kemudian hari ada bangunan yang memiliki ijin hanya empat lantai lalu kemudian fakta di lapangan lebih dari ijin, Maka akan berdampak hukum dan itu kita akan tindak tegas dengan sanksi yang cukup berat, Tutup Danny.(*)