MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Tim Aset Terpadu Kota Makassar menemukan 789 fasum dan fasos yang belum diserahkan kepada Pemkot Makassar.
Seperti diketahui sebelumnya, pada audit BPK pada tahun 2006 – 2016 yang lalu ada sekitar 491 titik fasum fasos yang bermasaalah. 491 item tersebut kemudian terbagi beberapa persoalan didalamnya, diantaranya adanya dugaan alihfungsi dan bersoal pada persoalan administrasi, sampai ditemukannya ada beberapa pihak pengembang yang belum juga berniat menyerahkan Fasum fasos yang menjadi hak publik untuk dikelolah oleh Pemerintah, bahkan adanya objek Fasum fasos yang beralihfungsi menjadi milik pribadi.
Dari data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Andi Garibaldi, ia mengungkapkan, bahwa sebanyak 789 titik fasum fasos.
“Setelah kita verifikasi dokumen secara keseluruhan, dari 491 itu kemudian ada pertambahan objek yang bersoal sebanyak 298 siteplan yang lahir pada tahun 2006 kebawah, jadi data lama yang kami temukan, ” ungkap Garibaldi, jum’at (28/6/19).
Diketahui sebelumnya, pada era kempimpinan mantan Wali Kota Makassar Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Syamsul Rizal, awal tahu 2014 Pemkot Makassar membentuk tim inventarisasi fasum fasos yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Makassar, Syamsul Rizal.
Tapi pada perjalanan tersebut banyak ditemukan, bahkan ratusan data nama pengembang yang belum menyerahkan PSU nya kepada Pemkot Makassar, adapun dari hasil dari inventarisasi saat menemukan 351 objek Fasum fasos yang bermasaalah dan diserahkan kepada tim Pansus Fasum Fasos DPRD Makassar yang di Ketuai oleh Wahab Tahir (Komisi A). Penyerahan dokumen tersebut diserahkan langaun oleh Syamsul Rizal kepada Tim Pansus DPRD Makassar di Ruang Rapat DTRB Makassar.

Tidak sampai diinventarisasi saja, setelah masa tugas inventarisasi aset habis, kemudian pada awal tahun 2016, kemudian kembali Wali kota Makassar saat itu Danny Pomanto, membentuk Tim khusus Aset yang disebut Tim Penyelamat Aset. Dimna dalam tim aset tersebut melibatkan semua stakholder terkait, diantaranya, Kejaksaan, BPN dan sejumlah instansi terkait di Pemerintahan Kota Makassar.
Kemudian dimasa akhir jabatan Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Syamsul Rizal, pihak KPK masuk kedalam mengikuti perkembangan carut marut fasum fasos Kota Makassar, bahkan KPK RI melalui Korsbgah KPK RI Wilayah VIII indonesia timur dibawah koordinator Almasyah Malik Nasution bersama Danny Pomanton dan tim penyelamat aset yang dibentuknya dan pihak Kejari Makassar, melakukan peninjauan fisik lahan fasum fasos yang bermasaalah, diantaranya, Lahan Terminal Daya, Lahan Terminal Toddopuli, Lahan CCR Toddopuli Timur, lahan Pergudangan Kargo, Lahan GMTD Metro Tanjunga Bunga, dan Lahan Fasum fasos di Jalan RS. Faisal Makassar.

Adapun Pengejaran aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), pada kedudukan persoalannya yakni, sebagian masih dikuasai pengembang dan adapula temuan fasum fasos beralihfungsi bahkan sejumlah aset (Fasum Fasos), seperti lahan fasum fasos yang ada di Kecamatan Manggala, diantaranya lahan peruntukan Damkar kemudian berubah menjadi Ruko (milik pribadi), kemudian sebagian lahan Jalur Hijau berdiri puluhan Ruko diatasnya, kemudian lahan tempat ibadah peruntukan Gereja dan Masjid tidak jelas keberadaanya, taman bermain anak sekolah berubah menjadi ruko dan perumahan.
Adapun ketetapan hukum lahan yang ada di Kecamatan Manggala sebagai aset Negara itu diperkuat dengan Berita Acara serah terima antara pihak PT. Perum Perumanas (PT.PP) dengan legitimasi SK Menteri Dalam Negeri nomor: SK.26/HPL/DA/1987 tertanggal 13 Juli 1987.
Kemudian pada tanggal 26 Maret 1988, kedua belah pihak yakni Pihak PT. Perum Perumnas sebagai pihak Pertama (I) dan Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang saat itu selaku pihak Kedua (II) melakukan penandatanganan serah terima diatas berita acara penyerahan Fasum Fasos, selaku Pihak Pertama (I) PT. Perum Perumnas dengan Nomor: CAB.VII/563/03.1988, kemudian selaku pihak Kedua (II) Pemda Kotamadya Ujung Pandang dengan Nomor: 350/648/perj/BAPPEDA/88. Masing – Masing ditanda tangani oleh, Ir. Pardi, selaku Kepala Perum Perumnas Cabang VII Ujung Pandang dan Wali Kotamadya TK II Ujung Pandang, Jancy Raib.
Menurut Garibaldi, jika dirinci data fasum fasos dari periode tahun 2006 hingga tahun 2016 berjumlah 491, sementara periode 2006 kebawah terdapat data sebanyak 298 site plan. Adapun langkah – langka yang dilakukan oleh Tim penyelamat Aset Pemkot Makassar saat melakukan pengejaran, fokus kepada skala proritas yang sudah memenuhi syarat administrasi tetapi masih berstatus milik pengembang.
“Dari total fasum-fasos itu, dibagi dengan skala prioritas dimana kami terlebih dahulu mencari fasum-fasos yang paling lengkap dari segi administrasinya, lalu memetakan lokasi dan dokumennya. Kemudian disampaikan ke pengembang,” jelas Garibaldi.
Garibaldi menambahkan, sebelumnya di tahun 2019 ini, terdapat dua pengembang yang telah menyerahkan PSU-nya kepada pemerintah, diantaranya perumahan Pesona Prima Griya oleh PT Primakarya Bentala Permai/ dan perumahan Daeng Sirua Regency oleh PT Alif Taman Firdaus.(ron).




Tinggalkan Balasan