Makassar, metrotimur.com – Kadir Wokanubun, Wakil Ketua Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan untuk segera mengeluarkan sprindik agar kasus fasum secepatnya dapat rampung.
Apalagi, kata Kadir, Pemkot sudah memasukkan data farik sebagai alat bukti untuk menjerat pihak yang tidak bertanggungjawab dalam pengalihan fasum milik Pemkot Makassar.
“Jaksa jangan diam lagi. Alat bukti kan sudah ada jika fasum fasos betul telah dialihkan fungsikan bahkan diduga dijual diam diam oleh pihak tak bertanggungjawab ,”terang Kadir, Jum’at (3/11/17).
ACC Sulawesi sambung Kadir, juga akan mengawal ketat penanganan kasus pengalihan fasum fasos milik Pemkot Makassar hingga rampung dan menjerat pihak yang terlibat.
Sebelumnya salah satu fasum fasos yang terletak di Perumahan Perumnas Antang Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala, puluhan Ruko berdiri diatas lahan peruntukan jalur hijau dengan luas 34.433 m2 yang telah diserahkan oleh pihak Perum Perumnas Cab. VII Makassar kepada Pemkot Makassar.
Adapun dalam berkas berita acara penyerahan yang telah diserahkan oleh Pihak Perum Perumnas Cab. VII/563/03/1988 dengan nomor penyerahan 350/684/perja/Bpd/88 pada tanggal 26 Maret 1988 yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yakni Ir. Supardi sebagai Kepala Cabang Perum perumnas Cab.VII Makassar sebagai pihak I (satu) dan Walikota Makassar, Janci Raib sebagai pihak ke II (dua).
Terkait keberadaan bangunan puluhan ruko tersebut di perkirakan terjadi perubahan sekitar tahun 2012. Berdasarkan pantauan satelit dan diperkuat dengan pantauan peswat tanpa awak (Drone) oleh tim indentifikasi dan verifikasi PSU Kota Makassar beberapa hari yang lalu, pada tahun 2010 posisi lahan jalur hijau masih dalam kondisi tidak menunjukkan adanya bangunan ruko sama dengan gambar situasi site plan penyerahan tahun 1988 oleh pihak perum perumnas. Namun sekitar tahun 2012 barulah muncul perubahan situasi dengan berdirinya puluhan ruko.
Berdasarkan hasil penelusuran metrotimur.com, Jum’at (3/11/17) dari keterangan salah satu warga RS (48) yang mengaku sudah berdomisili disekitar lahan Jalur Hijau selama 12 tahun jauh sebelum bangunan Roko tersebut terbangun mengatakan, bahwa usia Ruko tersebut baru berkisar lima (5) tahunan atau tepatnya dibangun sekitar 2012.
“usia ruko ini baru sekitar lima tahunan ,” kata RS kepada metrotimur.com. jum’at (3/11/17).
Saat dikonfirmasi siapa yang membangun puluhan Ruko tersebut , RS mengatakan, “Saya tidak tau persis siapa nama pemilik rukonya, karena yang sering turun kelokasi saat pembangunan ruko itu hanya orang suruhannya, ” terang RS.
Selain bangunan puluhan ruko tersebut masih ada diantara ruko berupa lahan kosong dan bangunan Ruko lantai 2 petak kembali RS mengatakan, “kalau ini tanah yang kosong yang ditengah dan diujung menurut keterangan orang suruhan pemilik Ruko tersebut dan sebuah bangunan Ruko lantai 2 adalah milik oknum penjabat yang merupakan hadiah dari pemilik puluhan Ruko tersebut, ” kata RS.
Sementara itu salah seorang staf pihak Perum Perumnas Cabang 1 sulsel yang enggang disebutkan namanya saat ditemui di kantor pemasaran di Jalan Poros Perumnas Antang mengatakan,”kalau pimpinannya ( maneger) sedang melakukan rapat di Kantor Cabang VII Regional jalan Hertasning Baru terkait bangunan Ruko diataa lahan Jalur Hijau.
“saya tidak dalam kapasitas memberikan keterangan, pimpinan saya lah yang berhak untuk menjelaskan , kebetulan pimpinan saya lagi rapat dengan pimpinan cabang membahas persoalan Ruko yang ada di Jalan Poros perumnas Antang, ” katanya kepada metrotimur.com. (Ron).




Tinggalkan Balasan