MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Aksi tutup akses TPA oleh sejumlah warga yang mengatas namakan dirinya sebagai pemilik lahan yang menjadi korban penimbunan sampah meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar untuk memberikan kepastian pembayaran pembebasan lahan TPA.
Melalui hasil pertemuan antara Pihak DLHD dan pemilik lahan yang dilaksanakan di Kantor UPT Persampahan,Jl.AMD Borong Jambu Kec. Manggala telah menemukan kesepakatan, bahwa terkait pembayaran lahan yang masuk areal pembebasan lahan TPA Tamangapa akan diselesaikan pada tahun depan yakni bulan Maret tahun 2022.
“Dipertemuan tadi dengan pemilik lahan kita sudah sepakati akan ditindak lanjuti prosesnya pada bulan maret 2022 mendatang, ” ungkap A. Tenri Awaru, Sekdis DLHD Kota Makassar, jum’at (10/12/2021).
Memang ada miskomunikasi disini antara kami DLHD dan pemilik lahan. Padahal setiap rapat kita sudah sampaikan apa yang menjadi persyaratan untuk dibayarkan, tentu syarat – syarat administrasinya harus dilengkapi dulu, “Masih ada pemilik lahan yang belum melengkapi syarat administrasinya, ” kata A. Tenri.
Kemudian, kami juga dari DLHD tidak serta merta mau mengambil keputusan pembayaran ketika belum ada hasil dari tim Apresial, sementara anggaran untuk tim apresial itu baru masuk pada Maret 2022 mendatang.
“Nah itu juga kendalanya, soal harga bukan kami dari DLHD yang menentukan, termasuk kepastian luasan dan keabsahan alas hak lahannya juga kan dari BPN. Jadi kami hanya menindak lanjuti setelah syarat ketentuanya sudah terpenuhi bukan pemerintah kota tidak mau bayar, ” terang A. Tenri Awaru.
Mengenai lahan warga yang tertimbun sampah, kami juga dari DLHD meminta maaf, bukan sengaja ditimbun tapi itu akibat longsornya gunung sampahnya sehingga masuk ke areal lahan warga disekitarnya,
Sementara salah seorang perwakilan pemilik lahan juga menyampaikan aspirasinya, bahwa para pemilik lahan hanya butuh kepastian.
“Kami cuma butuh kepastian kapan dibayar, karena lahan kami sudah tertimbun sampah, entah itu karena longsor atau sengaja ditimbun. Kami tidak menolak ada TPA di Manggala kami hanya ingin hak – hak kami juga dipenuhi, ” kata Mursalin.
Diketahui hadir dalam pertemuan tersebut, Camat Manggala, Andi Fadl, Sekcam Manggala Andi Ansar, Plh Lurah Tamangapa Muh. Saleh, Kapolsek Manggala Kompol H. Asriady Idris, Sekdis DLHD A. Tenri Waru dan para pemilik lahan.
Akibat aksi tutup jalan menuju TPA Tamangapa , antrian mobil sampah dari pukul 100.00 Wita sampai pukul 13.00 wita masih terlihat belum bergerak diakibatkan masih ada kelompok aksi yang belum mau membuka penutupan gerbang TPA. Kondisi ini juga berdampak kepada pengendara umum lainya. (ron).




Tinggalkan Balasan