Alas Hak Aset Pemkot Makassar Ada Yang Berubah Wujud, KPK Angkat Bicara

Posted by

MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Menyikapi adanya alas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) aset Pemkot Makassar, Koordinator Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, Aldiansyah Malik Nasution angkat bicara, sabtu (10/8/19).

Sebelumnya, Dirut PD. Pasar Makassar Raya, Syafrullah menyampaikan, bahwa ada beberapa aset pasar Makassar yang telah berubah alas haknya dari HPL menjadi HGB kepada pengelola. Menurut Bang Roel akronimnya mengatakan, pihaknya meminta kepada Camat, Lurah dan BPN untuk tidak lagi mengeluarkan kebijakan untuk memecahkan HPL menjadi HGB.

Salah satu yang menjadi temuan dari hasil investigasi Dirut PD. Pasar, Syafrullah, bahwa perubahan itu berawal dari rekomendasi dari pihak Lurah dan Camat.

“Jadi perubahan HPL ke HGB itu muncul, karena ada dokumen yang dikeluarkan oleh Lurah dan Camat dalam bentuk sporadik ( keterangan tanah). Dari situlah kemudian pihak BPN mengeksekusi petunjuk dokumen sporadik itu untuk mengintegrasi dari HPL dan HGB, disitu asal muasalnya, sampai alas hak HGB itu mendapat suntikan dari perbankan sebagai bentuk jaminan dari pihak pengelola, ” ungkap Syafrullah, jum’at malam (9/8/19).

Menyikapi hal tersebut, Korsupgah KPK RI, Aldiansyah Malik Nasution meminta kepada Pemkot Makassar, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Badan Pertanahan Nasional, duduk bersama termasuk KPK membahas peristiwa tersebut.

“Hemat saya Pemkot Makassar, JPN, KPK, dan BPN Kota duduk bersama membahas masalah ini. Harus dilihat latar belakang kenapa ada isi perjajian pengelolaan yang membolehkan untuk merubah dari HPL ke HGB, jika benar ada perjanjian itu, ” kata Bang Choki, Korsupgah KPK RI, di Jakarta melalui via telepon, sabtu pagi (10/8/19.

Kemudian kata Choki, sebaiknya dilihat juga dasar penerbitan dokumen oleh Lurah dan Camat yang digunakan oleh BPN dalam merubah HPL menjadi HGB, apakah dimungkinkan?.

“Saya akan minta Pemkot Makassar menjadwalkan agenda pertemuan ini secepatnya, ” tegas Choki.

Foto: Peninjauan Lahan Terminal Daya, Oleh Korsupgah KPK RI, Datun Kejari Makasar dan Tim Aset Pemkot Makassar, rabu (1/5/19).

Perlu diketahui ungkap Choki, KPK bersama dengan Jaksa Pengacara Negara, dalam misi Supervisi dan Pencegahan Korupsi di seluruh Indonesia. Menurut Choki, tidak hanya dalam konteks pencegahan semata, tetapi misi KPK dan JPN tersebut dalam rangka aksi tematik pemulihan aset (asset recovery) Korsupgah Se- Indonesia.

“Jadi bukan hanya pencegahan atau penyelamatan, tapi ini sejalan dengan program rencana aksi tematik Korsupgah Se – Indonesia untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah dan asset recovery dalam rangka mencegah praktek korupsi utk Kebocoran Pajak dan Pengelolaan Asset, ” ungkap Choki.

KPK RI berharap, misi aksi aset recovery ini, semua pihak harus respon dan menambah speed untuk merealisasikan.

“Dalam waktu dekat kami akan kembali ke Sulsel, jadi semua pihak kita harapkan untuk serius, bukan lagi menunggu, tapi harus berlari kencang merealisasikan, ini persoalan Negara yang harus kita tuntaskan secepatnya, strateginya ada time line dan updated data, ” tegas Choki.

Diketahui, dari hasil komfirmasi ke KPK RI, dalam waktu dekat ini, Agustus 2019, Korsupgah akan kembali ke Sulsel melakukan monitoring dan evaluasi terkait penerimaan pajak daerah, dan mengevaluasi Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel.

“Kita akan evaluasi semuanya, termasuk SKK yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar, wilayah atau titik mana saja yang sudah mendapat rekomendasi SKK, saya tegaskan, KPK RI terus mengikuti perkembangan – perkembangan itu, olehnya semua pihak harus konsisten, tidak tebang pilih dalam rekomendasi itu, ” tambahnya.

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, tepatnya, Rabu (1/5/19), dipimpin langsung oleh Aldiansyah Malik Nasution, Koordinator Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, bersama tim aset pemkot Makassar dan mantan wali Kota Makassar, Danny Pomanto, melakukan peninjauan sejumlah titik aset dan fasum fasos di Kota Makassar yang bersoal.

Diantara yang pernah ditinjau oleh Korsupgah KPK RI, yakni, Lahan Terminal Daya, Lahan Terminal Toddopuli, Lahan Pergudangan Cargo, Lahan Cafe CCR, Lahan PT. GMTD dan Lahan Jalan RS. Faisal. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *