MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Suhartini, ST, menghadiri acara Peletakan batu pertama pada pembangunan Infrastruktur Tahap II Program “Kotaku” Tahun Anggaran 2019 di Lokasi KSM Lette II jalan Gontang Raya Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.
Menurut Kadis Suhartini, dari sekian wilayah yang menjadi spot realisasi Program Kotaku di Indonesia, Kota Makassar adalah satunya. Adapun wilayah dari 153 Kelurahan dari 15 Kecamatan yang ada di Kota Makassar, sebanyak 127 Kelurahan akan menjadi target sasaran program “KOTAKU” berdasarkan SK Wali Kota Makassar nomor 826/653.2/Tahun 2018 tentang Revisi dan Verifikasi Lokasi Permukiman Kumuh Kota Makassar Tahun Anggaran 2018.
“Khusus Makassar ada 127 titik, adapun luas dari 127 Kelurahan, luas kumuh Kota Makassar berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar tahun 2018, salah satu yang kita laksanakan peletakan batu pertamanya, ” Kata Suhartini Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, rabu (19/6/19).
Lanjut Suhartini, adapun arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta, adalah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas), terangnya.
Untuk manfaat dan terget program “KOTAKU” ada empat target sasaran yakni, yang pertama, meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan permukiman perkotaan di kawassn kumuh, seperti drainase air minum , pengelolaan persampahan, pengelolaan air limbah , pengamanan kebakaran dan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Kemudian yang kedua kata Suhartini adalah, menurunnya luasan kawasan kumuh dengan meningkatkan akses infrastruktur dan pelayanan permukiman perkotaan yang lebih baik.
Yang ketiga, terbentuk dan berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat Kota/Kabupaten untuk mendukung Program Kotaku, dan yang ke empat kata Suhartini yakni terkait Kebutuhn penerima manfaat terpenuhi dan puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di permukiman kumuh, terang Suhartini.
Diketahui, Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program Kotaku adalah seluas 23.656 Hektare.
Sebagai implementasi percepatan penanganan kumuh, Program Kotaku akan melakukan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru, dengan kegiatan-kegiatan pada entitas desa/kelurahan, serta kawasan dan kabupaten/kota. Kegiatan penanganan kumuh ini meliputi pembangunan infrastruktur serta pendampingan sosial dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik di lokasi permukiman kumuh.
Tahapan pelaksanaan Program Kotaku adalah pendataan. Lembaga masyarakat di desa/kelurahan yang bernama Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM) sudah melakukan pendataan kondisi awal (baseline) 7 Indikator Kumuh di desa/kelurahan masing-masing. Data tersebut diintergrasikan antara dokumen perencanaan masyarakat dan dokumen perencanaan kabupaten/kota untuk menentukan kegiatan prioritas mengurangi permukiman kumuh dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru. Yang nantinya akan dilaksanakan, baik oleh masyarakat atau oleh pihak lain, yang memiliki keahlian dalam pembangunan infrastruktur pada entitas kawasan dan kota.
Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan ketepatan kualitas dan sasaran kegiatan, sehingga dapat membantu percepatan penanganan permukiman kumuh. Kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas untuk pemerintah daerah dan masyarakat akan dilakukan bersama tahapan kegiatan. Termasuk mendorong perubahan perilaku dalam pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana dasar permukiman. (Ron).




Tinggalkan Balasan