HOME

Bapenda Makassar Ingatkan Baliho Caleg tak Langgar Aturan

MAKASSARPemasangan baliho caleg hingga capres di Kota Makassar mendapat sorotan, terutama terkait aturan pemasangan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar memberikan imbauan humanis dan akan melakukan penertiban jika baliho masih terpasang di titik terlarang.

“Kalau kita lihat dasar-dasarnya kan ada peraturan wali kota melibatkan ruang terbuka hijau, tentang bagaimana reklame, memang ada beberapa aturan di jalan-jalan protokol, di pohon-pohon, itu tidak boleh,” ujar Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra, (29/11/2023).

Lebih lanjut, Firman mengaku Pihaknya sedang melakukan upaya komunikatif sebelum mengambil langkah penertiban. Sejumlah caleg terlihat memasang alat peraga kampanye dengan cara yang melanggar aturan, seperti memakunya di pohon.

“Itu yang akan kami coba tertibkan, tapi kami imbau dulu ke mana semuanya ada waktu,” kata dia.

Firman mengatakan untuk saat ini pihaknya masih melakukan upaya komunikatif. Selanjutnya Pemkot Makassar akan melakukan penertiban jika baliho masih terpasang di titik terlarang.

“Semua yang dilarang di dalam aturan itu akan kami tertibkan. Tapi kan kita imbau dulu dengan baik, seluruh partai-partai,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Makassar kini sudah disesaki baliho atau alat peraga kampanye caleg hingga capres di berbagai titik. Namun sayang, banyak caleg yang memasang alat peraganya dengan cara dipaku di pohon.

Pantauan di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kecamatan Rappocini, Makassar, sejumlah caleg sudah mulai memasang alat peraga kampanyenya. Ada yang berbentuk baliho, ada juga yang berbentuk spanduk.

Sejumlah spanduk terlihat berjejer di pohon yang sama. Spanduk tersebut diikat menggunakan kawat.

Namun, masih ada saja alat peraga kampanye caleg yang dipasang dengan cara dipaku di pohon. Beberapa spanduk berukuran kecil itu tampak dikaitkan ke pohon menggunakan paku di sisi atas dan bawah.

Dalam spanduk tersebut, para caleg mulai menampilkan foto beserta namanya. Bahkan sudah dilengkapi dengan nomor urut masing-masing caleg meski KPU belum mengumumkan daftar calon tetap (DCT).(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top