Benarkah Gubernur NA Menyalahgunakan Kewenangan.?, Berikut Jawaban Pansus Hak Angket..

Posted by

MAKASSAR, METROTIMUR.COM  – Kadir Halid, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulawesi Selatan membenarkan poin pertanyaan terkait fakta sidang Hak Angket tentang adanya pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan yang telah dilakukan oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, senin (5/8/19).

Beberapa jawaban dan keterangan Gubernur Nurdin Abdullah saat terperiksa di sidang Hak Angket yang lalu, kamis (1/8/19). Beberapa diantaranya adalah terkait mekanisme pencopotan sejumlah pejabat pratama Pemprov Sulsel, menurut Kadir Halid, NA telah melakukan pencopotan yang tidak bersesuai dengan UU ASN.

Kemudian, Nurdin Abdullah juga telah meyalahgunakan kewenangannya dalam penandatanganan yang bukan kewenangan seorang Gubernur dalam dokumen proyek, Kadir Halid membenarkan hal tersebut.

Diketahui sebelumnya, dari fakta persidangan Hak Angket terhadap terperiksa Gubernur Sulsel, yang juga disiarkan langsung di facebook Kopel Makassar, Nurdin Abdullah menegaskan, bahwa salah satu kategori yang masuk dalam kategori KKN adalah tentang penyalahgunaan kewenangan.

Melalui via Whatsapp pribadinya terkait pertanyaan yang dilayankan diatas, Kadir Halid membenarkan hal tersebut.

“Betul semua poin yang dipertanyakan, ” jawab singkat Kadir Halid, minggu (4/8/19) melalui via Whatsapp pribadinya.

Lebih jauh lagi, Kadir Halid juga menyampaikan bahwa, pencopotan sejumlah pejabat pratama Pemrov sulsel, dalil yang digunakan oleh Nurdin Abdullah dikarenakan adanya rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Kadir Halid saat mendengarkan dalil yang digunakan dengan mencatut nama KPK kemudian menantang Nurdin Abdullah untuk lakukan OTT.

“Kalau memang ada kejanggalan atau pelanggaran yang dilakukan, kenapa tidak di OTT saja, ” timpal Kadir Halid dalam sidang Hak Angket, kamis (1/8/19).

Saat dikomfirmasi terkait permintaan sekaligus sebagai bahan pertimbangan dari wakil pimpinan Sidang Hak Angket, Andi Selle dari Partai Demokrat, untuk meminta jadwal atau agenda pertemuan tertutup dengan Nurdin Abdullah, karena melihat banyak hal yang sifatnya rahasia dan kemungkinan akan mencatut sejumlah nama yang akan muncul, sekaligus awak media mempertanyakan kembali, apakah sidang Hak Angket terbuka untuk umum atau tidak, Kadir Halid menyatakan bahwa sidang Hak Angket terbuka untuk umum.

“Betul, terbuka untuk umum. Boleh tertutup kalau sudah masuk pendalaman, tapi tetap minta persetujuan yang terperiksa dan NA serahkan ke pimpinan Angket, maka saya nyatakan terbuka, ” terang Kadir Halid.

Lanjut pertanyaan awak media kepada Kadir Halid, jika rapat selanjutnya akan dilakukan secara terbuka, termasuk apa yang menjadi pertimbangan dari wakil pimpinan Sidang Angket, Andi Selle untuk agenda pertemuan tertutup.

“Semua terbuka, kecuali itu permintaan terperiksa dan menyangkut kerahasian yang akan disampaikan, ” jawab Kadir Halid.

Mengenai seperti apa keputusan atau rekomendasi Pansus Hak Angket setelah mendengar jawaban dan keterangan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dihadapan Pansus Hak Angket, Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid menunggu hasil rapat internal Hak Angket.

“Soal rekomendasi, tunggu rapat internal panitia Angket, ” kunci Kadir Halid. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *