Bergerak Peduli Sesama, Dinsos Makassar Gandeng 153 Lurah Kawal Program Bantuan Sosial Presiden Joko Widodo

0
943

MAKASSAR, METROTIMUR.COM  – Dinas Sosial Kota Makassar menggelar kegiatan Program Pemberdayaan Penyandang Masyarakat Kesejahteraan Sosial (PMKS) Pada Kegiatan Penyuluhan Sosial Bagi PMKS Kota Makassar Tahun Anggaran 2019, di Hotel Ramayana Jalan Gunung Bawakaraeng Kota Makassar, senin (25/2/19).

Hadir dalam kegiatan tersebut, 100 Lurah dari 10 Kecamatan yang ada di Kota Makassar, yakni dari Pihak BPJS dan Bappeda Kota Makassar.

Dalam sambutan Plt Kadis Sosial Makassar, Iskandar Lewa, menyampaikan, bahwa kegiatan ini adalah inisiasi dari Dinsos Makassar, dimana setelah hasil verifikasi dan faktual dilapangan, Iskandar Lewa menemukan adanya koordinasi yang terputus dengan pihak Kelurahan terkait mekanismenya.

“Hari ini kita kumpul guna membahas dimana letak putusnya koordinasi soal data bagi penerima Bantuan Sosial (Bansos). Yang kami temukan, hampir semua Lurah tidak mengetahui atau memahami bagaimana sistem yang diterapkan oleh Dinsos sejak awal, dimana semestinya para Lurah lah yang menjadi penerima usulan dan pengawalan data awal untuk didaftarkan, ” kata Iskandar Lewa dalam sambutannya, di Hotel Ramayana, senin (25/2/19).

Foto: Sambutan Plt Dinsos Makassar, Iskandar Lewa paga kegiatan Program Pemberdayaan Penyandang Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Hotel Ramayana, Jalan G. Bawakaraeng Kota Makassar, senin (25/2/19)

Kegiatan ini adalah sebuah langkah yang kami lakukan untuk menyempurnakan program atau fungsi dan tugas Dinsos itu sendiri, kemudian kata Iskandar Lewa, ” Saya meyakini ketidak tahuan para Lurah bukan berarti ketidakmampuannya, selain ada Lurah yang baru saja dilantik, yang sudah pasti baru akan beradaptasi, khususnya program – program Dinas Sosial dalam bentuk Bantuan Sosial kepada warga miskin yang ada di Kota Makassar, ” Kata Iskandar Lewa.

“Jadi aturannya tidak semua usulan warga untuk didaftar sebagai PKH hanya dengan modal Surat Keterangan Miskin, tidak seperti itu, artinya Lurah ataupun pihak terkait ditingkat bawah tidak boleh menetapkan, artinya tetap didaftar tapi tidak ditetapkan, di sana kan ada pendamping PKH yang akan melaporkan ke Kementrian Sosial, artinya masih ada tahapan yang disebut verifikasi data, itupun setelah data itu masuk ke Kementrian, kami Dinsos akan menindak lanjuti verifikasi kalau sudah ada perintah Kementrian Sosial, ini yang harus di pahami, untuk menghindari kesalahpahaman dari warga yang mengusul, ” jelas Iskandar Lewa.

Kemudian, terbukti hari ini kata Iskandar Lewa, sebelum acara ini dimulai saya sharing dengan beberapa Lurah, baik itu pejabat lama maupun pejabat Lurah yang baru, mengatakan, bahwa selama ini pihaknya (Lurah) tidak pernah sedikitpun dilibatkan dalam sistem yang sebenarnya.

“Saya mendengar langsung keterangan para Lurah, khususnya Lurah yang lama, mereka mengatakan kalau ia tidak tahu menahu soal sistim atau mekanismenya, Lurah yang senior saja tidak paham atau tidak tahu bagaimana dengan Lurah yang baru, ini persoalannya dan solusinya hari ini kita sampaikan, apa peranan Lurah dalam hal data bagi penerima Bansos baik yang baru mengusul ataupun yang sudah menerima manfaat, intinya kalau sifatnya mengusul itu bukan penetapan, masih ada tahapan, ” ungkap Iskandar Lewa.

Siapa yang menetapkan orang miskin setelah usulan masuk untuk dicatatkan di Basis Data Terpadu, kata Iskandar Lewa, itu kewenangan Kementrian Sosial, bukan Lurah dan bukan Dinsos, UU mengatur tentang kewenangan penetapan.

Nah, disinilah saya sebut putus sistimnya pada tingkat Kelurahan, sehingga muncullah issu jika tidak diakomodir, padahal masih ada tahapan. Seperti saat ini kata Iskandar Lewa, sebanyak 22.871 jiwa yang terdaftar di BDT yang terdaftar di tahun 2015, karena peraturan mengatur setiap 4 tahun harus di verifikasi kembali, sekarang kita lakukan itu, terang Iskandar Lewa.

“Artinya data harus diperbaharui, bukan menambah kuota, misalnya setelah mereka memanfaatkan Bansos itu, ia berhasil keluar dari status miskin, dan memang itu tujuannya, kemudian verifikasi data untuk kelayakan, apakah masih layak mendapatkan Bansos itu, ataukah ada data yang memang fiktif, itu maksud verifikasi data tersebut, ” terang Iskandar Lewa.

Iskandar Lewa, Program Presiden Joko Widodo ini tujuannya adalah mengentaskan kemiskinan, bukan ditafsirkan kita verifikasi untuk menambah kouta orang miskin, seperti issu yang sedang berkembang pada momentum politik tahun ini. Tentu jika ini tidak kita pahami maka muncullah pihak atau oknum tertentu yang ingin memanfaatkan dengan tujuan kepentingan politiknya dan sudah pasti akan merusak citra pemerintah.

“Jadi bukan hanya berita Hoax yang kita lawan, tapi kita lawan yang coba mempelintir program ini untuk kepentingan politiknya, nah disitulah tugas kita sebagai pemerintah untuk mengawal dan menjelaskan kepada warga, pertegas, bahwa jika ada oknum yang menjanjikan diluar sistim yang juga bukan kewenangannya maka sampaikan kalau itu hoax, ” tegas Iskandar Lewa.

Kami temukan faktanya jika ada oknum bahkan oknum tersebut seorang Caleg, mereka coba mempengaruhi warga dengan iming – iming, bahwa warga itu akan didaftarkan sebagai penerima manfaat bahkan, oknum (Caleg) tersebut juga menjanjikan jika kepentingan politiknya lokal dan Nasionalnya terpenuhi maka bantuannya ditambahkan.

“Kita sudah laporkan ke pihak Kepolisian hal itu, sementara berproses. Sesua dengan nota kesepahaman dengan Kapolri, kami tidak main – main jika ada yang coba bermain kotor dengan membodohi rakyat karena ambisi politiknya dan coba menutupi fakta keberhasilan Program ini, “tegas Iskandar Lewa.

Fakta selanjutnya, bahwa progres program Joko Widodo ini, khusus di Kota Makassar, sebanyak 22.871 jiwa penerima PKH, ada beberapa diantaranya sudah mengembalikan, bahkan ada beberapa yang menyusul untuk mengembalikan, alasannya mereka berhasil keluar dari kategori miskin. Menurut Iskandar Lewa, dari total penerima PKH tersebut, ada sekitar 2300 an yang terindikasi dimanfaatkan oleh oknum atau Caleg tertentu.

“Kita sinyalir 2300an kurang lebih terindikasi dimanfaatkan, nah kita sudah proses hukum di Kepolisian, kemudian indikasinya juga diperkuat dari laporan warga yang disertakan dengan bukti – bukti, ” ungkap Iskandar Lewa.

Artinya program ini memang berhasil meskipun belum secara menyeluruh ditambah lagi ada Caleg tertentu yang coba mempolitisasi program tersebut. Nah jadi sekali lagi bukan penambahan kuota tapi penambahan kualitas, misalnya penerima saat itu belum punya anak sekolah, tahun ini sudah ada, nah itu yang ditambah, demikian juga ibu hamil, mungkin tahun lalu masih kosong, tahun ini berisi, nah itu ditambah. Jadi keliru itu jika ada penambahan kuota jiwanya, hoax itu, ” kata Iskandar Lewa.

Diakhir sambutan Plt Dinsos, Iskandar Lewa mengajak seluruh pihak terkait, dengan motto “Bergerak Peduli Sesama ” khususnya para Lurah untuk bersatupadu mengawal dan menyukseskan program Presiden Joko Widodo dan mengawasi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan politiknya, sebab yang punya kewenangan mengatur itu adalah pemerintah itu sendiri, bukan para oknum apalagi Caleg, jika ditemukan segera dilaporkan dan kita proses hukum, tutup Iskandar Lewa.

Diketathui pada kegiatan tersebut pemateri dari Pihak BPJS menjelaskan peraturan penerbitan BPJS dan penanganan persoalan administrasi. Sementara dari Pihak Bappeda, menjelaskan tata cara penggunaan aplikasi pengimputan data untuk Penerima Bantuan Sosial di Tingkat Kelurahan, Pihak Bappeda menampilkan aplikasi yang disebut “Sikamaseta”.

Aplikasi Sikamaseta merupakan inovasi Pemkot Makassar yang bertujuan sebagai tekhnologi untuk server data untuk penerima bantuan sosial. Dari keterangan para Lurah, aplikasi tersebut baru kali pertama mereka ketahui. (Ri).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini