Berhasil Selamatkan Aset Negara, 13 Jajaran Kejati Jawa Timur Terima Penghargaan Dari Pemkot Surabaya

Posted by

SURABAYA, METROTIMUR.COM – Pemerintah Kota Surabaya, memberikan penghargaan kepada 13 jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas keberhasilannya menyelamatkan aset-aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang dikuasai oleh pihak-pihak lain secara illegal yang berimplikasi pada adanya kerugian negara.

Diketahui, selama ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah banyak menerima laporan terkait hilangnya aset negara yang berasal dari Pemerintah Daerah di Jawa Timur maupun instansi Pemerintah lainnya. Sehinga Kejati Jatim tergerak untuk membantu menyelesaikan dan mengembalikan asset negara milik Pemerintah Kota Surabaya tersebut.

“Prestasi ini didapatkan oleh Kejati Surabaya, dimana selama pendampingan hukum yang dilakukan selama ini menuai hasil yang sangat memuaskan, sejumlah aset berhasil diselamatkan, ” kata Dr. Mukri, Kepala Penerangan Hukum Kejagung RI, selasa (20/8/19).

Dari data yang dirilis, sejumlah aset Pemkot Surabaya yang diselamatkan oleh jajaran Kejati Jawa Timur, yakni;

1. Aset gelora pancasila seluas 7.500 meter persegi senilai Rp 183.000.000.000,- (seratus delapan puluh tiga miliar rupiah);

2. Aset jalan kenari yang tertutup akibat proyek superblock dan pusat perbelanjaan di kawasan Tunjungan Surabaya;

3. Aset bekas kantor Kelurahan di jalan Kenjeran Surabaya;

4. Aset di Jalan Upa Jiwa Surabaya dengan nilai Rp 3,6 Miliar ;

5. Aset ruko 3 (tiga) lantai di jalan BS.Riadi, Oro-Oro Dowo, Kota Malang;

6. Aset tanah di jalan Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo seluas lebih kurang 70.000 (tujuh puluh ribu) meter persegi dengan nilai Rp 26.218.000.000,- (dua puluh enam miliar dua ratus delapan belas juta rupiah);

7. Tanah aset Pemerintah Daerah disertifikatkan dan dibangun ruko di Malang;

8. 17 persil aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Mojokerto berhasil di sertifikatkan;

9. Aset 65 (enam puluh lima) bangunan di Kota Malang;

10. Aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT.YEKAPE senilai lebih dari Rp 5.000.000.000.000,- (lima triliyun rupiah) yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya pada tanggal 18 Juli 2019 yang lalu.

Oleh karena itu kata Dr. Murki, dengan keberhasilan tersebut, Pemkot Surabaya memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kejati Jatim dalam bentuk Penghargaan yang diberikan secara langsung oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini pada saat peringata HUT. RI. Ke-74 di Balaikota Surabaya yang diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan diterima oleh
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan.

“Hal ini merupakan tonggak sejarah keberhasilan dalam memperjuangkan penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang selama ini gagal diraih kembali, namun pada tahun 2019 dengan bantuan jajaran Kejati Jatim, hal ini bisa kembali menjadi milik Pemkot Surabaya, ” ungkap Dr. Murki.

Lanjut Dr. Murki mengatakan, Karena penyelamatan aset negara / pemerintah menjadi concern bagi Kejaksaan RI, sehingga Kejaksaan berkepentingan membantu mengembalikan aset negara yang telah hilang dan masyarakat perlu mengetahui tentang pentingnya permasalahan aset negara ini, karena sebagian besar dibeli dari pajak pajak yang masyarakat bayarkan.

“Keberhasilan Kejati Jatim dalam penyelamatan aset Pemkot Surabaya ini menjadikan Kota Surabaya sebagai percontohan bagi jajaran Kejaksaan di Indonesia dan dapat disebar luaskan secara massif, terlebih gerakan ini dapat diikuti jajaran pemerintah atau kabupaten lain di seluruh Indonesia dengan tagline “ BERSAMA JAKSA, AYO SELAMATKAN ASET NEGARA, ” tambahnya. (Edo/Ron).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *