Makassar, metrotimur.com – Polsek Manggala, Unit Resmob kembali bekuk satu orang pelaku Residivis Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) terkait laporan polisi yang dibuat korban pada tanggal (14/9/24) TKP Jln. Inspeksi Kanal Kel. Batua Kec. Manggala, Rabu (18/9/24)
“Dimana saat itu, korban sedang tidak berada di rumah / kosong, pelaku melancarkan aksinya,” Saat korban sampai dirumah, kondisi rumah korban sudah dalam kondisi berantakan, dan melihat ada beberapa barang yang sudah hilang diantaranya 2 (dua) unit Televisi jenis LG warna hitam, 1 (mesin pompa air jenis Shimizu, 1 (satu) buah set top bos, dan 1 (satu) huah tabung gas
Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan, SH,. MH,. MSi, atensi aksi 3 C dan perintahkan personilnya untuk ungkap buruh pelaku melalui Kanit Reskrim Iptu Faizal, SH,. MH
Lanjut Kapolsek mengatakan setelah Unit Resmob melakukan rangkaian penyelidikan terduga pelaku diketahui Lk. MR (44) Pek. Tidak Ada, Alamat Jln. Abdullah Dg Sirua Kel. Batua, berhasil diamankan lanjut introgasi awal dan pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut pada tanggal 04 September 2024 dengan cara masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar kemudian mengambil barang yang ada didalam rumah, namun pada saat dilakukan pengembangan mencari barbuk hasil kejahatan pelaku, nekat melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga anggota kami berikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku, timah panas pada bagian kaki, ujarnya
“Setelah di berikan perawatan medis saat ini pelaku sudah berada di Mako Polsek Manggala, untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” Tutup Kapolsek Manggala