Makassar, metrotimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi meningkatkan status kasus dugaan penyalahgunaan dan pengalihan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) ke tahap penyelidikan.
“Khusus fasum-fasos yang terdapat di Kecamatan Manggala resmi kita tingkatkan ke penyelidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo, Senin (20/8/2018).
Menurutnya, dalam kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan aset lahan milik Pemkot Makassar khususnya yang terdapat di Kecamatan Manggala tersebut, ditengarai telah dialihfungsikan oleh pihak tertentu.
“Jadi kasus ini resmi ditingkatkan ke penyelidikan setelah melalui ekspose bersama tim terpadu fasum dan fasos dari Pemkot Makassar. Dimana dari 491 fasum yang ditengarai bersoal, lahan di Manggala ditengarai telah dialihfungsikan oleh pihak tertentu,” beber Dicky.
Lebih lanjut kata Dicky, pihaknya juga menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atas lahan fasum yang terletak di Kecamatan Manggala itu. Sehingga dasar itu, status penanganan kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan sementara berproses di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar.
“Pengalihan lahan fasum jelas telah merugikan negara. Utamanya Pemkot Makassar. Sehingga kasus ini akan kami tangani dengan serius,” tutur Dicky.
Fasum-fasos yang terdapat di Kecamatan Manggala diketahui merupakan bagian dari aset Pemkot Makassar yang tidak seharusnya dialihkan secara pribadi. Apalagi dijual ataupun dikomersilkan.
“Meski demikian, kami tak bisa menyampaikan materi penyelidikan lebih jauh karena masih bersifat rahasia dan tertutup,” jelas Dicky.
Sebelumnya diketahui ada empat Kecamatan di Kota Makassar yang telah diidentifikasi fasum-fasosnya dikuasai tanpa memiliki bukti kepemilikan serta dokumen pengelolaan dari Pemkot Makassar.
Keempat Kecamatan tersebut masing-masing Kecamatan Manggala, Panakukang, Tamalanrea, dan Biringkanaya. Lahan fasum tersebut diduga kuat dikuasai oleh pengusaha, birokrat serta anggota dan mantan anggota DPRD. (Ekh/*)




Tinggalkan Balasan