Dalang Pembakaran Rumah Di Tinumbu, Dihadiahi Timah Panas

Posted by

Makassar, metrotimur.com – Setelah buron beberapa pekan, pelaku pembakaran rumah di Jalan Tinumbu beberapa pekan lalu yang menewaskan satu keluarga, akhirnya diringkus oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Ramma alias Appang (21) diringkus petugas di terminal Kota Pare-Pare, Kamis 16/8/2018, sebelumnya 5 rekannya sudah diringkus terlebih dahulu.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika S.IK, saat konfrensi pers di Mako Polrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani, Sabtu (18/08/18) kemarin, Sekitar pukul 16.30 Wita, berkat kerja keras tim akhirnya DPO pelaku pembakaran rumah di Jalan Tinumbu akhirnya diringkus di Kota Pare-Pare saat akan melakukan perjalan ke Kota Makassar,

Dari keterangan Kompol Diari Estetika mengungkapkan, Ramma merupakan salah satu eksekutor pelaku pembakaran rumah di Jalan Tinumbu yang menewaskan keluarga H. Sanusi bersama anak serta cucunya, sebelumnya Ramma bersama A. Ilho yang di perintahkan oleh Akbar Ampuh, terlebih dahulu mereka melakukan pesta sabu-sabu, lalu mereka berboncengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy untuk digunakan membeli bensin hingga membakarnya, sehari sebelumnya A.Ilho bersama beberapa rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban Ahmad Fahri alias Desta yang merupakan cucu dari H. Sanusi, ungkap Diari.

Diketahui sebelumnya keluarga H. Sanusi dibakar bersama anak dan cucunya didalam rumahnya karena hanya salah satu cucunya Desta yang berhutang narkoba Jenis sabu sebanyak 9 paket seharga sepuluh juta rupiah (10 juta) kepada Akbar Ampuh.

“Atas perbuatan sadisnya, pelaku kita jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 187 KUHP Jo Pasal 170 KUHP, Dimana ancaman pidananya seumur hidup, Jelas Diari, ahad (19/8/18).(Wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *