Dinas Pertanahan Makassar Klaim Tanah Milik Warga, APHMI: BPN Tidak Konsisten Diatas Prodak Hukumnya

Posted by

MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Aliansi Penegak Hukum Mahasiswa Indonesia (APHMI) Sulsel mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kota Makassar untuk segera menyelesaikan sengketa lahan milik warga yang diklaim sebagai Aset oleh Pemkot Makassar, selasa (18/6/19).

APHMI mendatangi kantor BPN dan Pemkot Makassar mempertanyakan sekaligus mendesak segera memenuhi janji BPN Kota Makassar untuk menerbitkan Surat Sertifikat Pengganti, seperti yang telah diumumkan oleh Kepala BPN Kota Makassar, Andi Bakti pada tanggal 04 November 2018 tahun lalu. Namun sampai saat ini Koordinator Aksi, Rei Gusniadi, di Kantor BPN Kota Makassar menyampaikan, bahwa masa waktu penerbitan sejak dikeluarkannya, sampai saat ini pihak BPN kota Makassar belum juga direalisasikan.

“Kami kawal aspirasi warga (pemilik) dan menagih janji BPN sesuai dengan ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh pihak BPN, yakni sejak diterbitkannya pengumuman kehilangan Alas Hak Milik atas nama Caya Binti Dego dan Sanga Binti Dego, Kepala BPN memberikan tenggang waktu selama 30 hari sejak dikeluarkannya pengumannya pada tanggal 04 November 2018, namun sampai saat ini juni 2019, pihak BPN belum juga memenuhi janji hukumnya, ” Kata Rey.

Namun menurut Rey, bukan hanya memenuhi janji, tetapi ia mengendus ada kongkalikong antara BPN dan Pejabat Dinas Pertanahan Kota Makassar yang sengaja menciptakan kegaduhan. Bagaimana tidak lanjut Rey, secara kewenangan BPN sebagai institusi Negara yang diberi kewenangan untuk mengurus dokumen Hak Milik Tanah, lalu kemudian tidak mampu mengambil sikap tegas.

“Logikanya begini, kan ada laporan kehilangan sertifikat atas lahan itu dari ahli waris, BPN kemudian membenarkan, dengan mengeluarkan pengumuman sertifikat pengganti, dimana dalam pengumuman BPN tersebut menyampaikan dalam 30 hari jika tidak ada yang keberatan, maka akan dilakukan oleh Perbitan Pergantian Sertifikat yang hilang, namun tiba – tiba Pemkot Makassar mengklaim lahan tersebut, ” jelas Rey.

“Lain yang kehilangan dokumen lain yang keberatan, kan lucu, dokumen warga yang hilang kenapa Pemkot Makassar yang keberatan bahkan mengklaim sebagai aset. Harusnya BPN kota Makassar tidak mengeluarkan pengumuman kehilangan, kalau memang itu aset Pemerintah. Dasarnya mengeluarkan pengumuman pergantian, karena yang hilang ini prodak BPN , maka sudah pasti kajianya karena ada arsip dokumen tersebut di BPN, maka pengumuman itu dikeluarkan, lalu pertanyaanya kenapa BPN harus tunduk kepada pengakuan Pemkot Makassar, itu debat hukumnya disitu, ada apa BPN dengan Pemkot Makassar, ” kata Rey.

Lanjut Rey, Kita kaji dari sisi lainnya, jika pengklaiman Pemkot Makassar lahan yang di Maksud yakni milik Warga atas Nama Caya Binti Dego dan Sanga Binti Dego yang terletak di Jalan Antang Raya Kelurahan Antang Kecamatan Manggala, itu lebih jauh sudah ada sebelum ada permohonan pergantian sertifikat yang hilang, maka seharusnya BPN harus kaji dulu sebelum mengeluarkan berita pengumuman penggantian sertifikat yang hilang yang diajukan oleh warga atau ahli waris.

“Harusnya BPN teliti dulu baik – baik, jika keberatan Pemkot Makassar yang menjadi alasan BPN tidak menerbitkan penggantian sertifikat yang baru, harusnya juga BPN tidak mengeluarkan Pengumuman pergantian sertifikat hilang, artinya pihak yang merasa dirugikan jangan tidak punya hak diatasnya, pertanyaanya kapan Pemkot klaim lahan tersebut sebagai aset, sebelum pengumuman BPN atau setelah pengumuman, dan apa dasar hukumnya pemkot kemudian mengatakan aset, ” kata Rey.

Pointnya adalah, kami mendesak BPN kota Makassar untuk konsisten dalam menerbitkan SHM milik warga Antang tersebut. Kemudian kami juga mendesak Pejabat Wali Kota Iqbal Suhaeb untuk segera mencopot Kepala Dinas Pertanahan Makassar, pasalnya, Dinas Pertanahan Kota Makassar tidak mampu memperlihatkan dokumen penyerahan dari pemilik ke Pemkot Makassar dan Dinas Pertanahan dan BPN kota Makassar tidak profosional dalam menjalankan amanah rakyat dan parahnya lagi Dinas Pertanahan kota Makassar mandul dalam pengamanan dan penyelamatan Fasum Fasos Makassar, namun super power dalam mengklaim tanah milik warga sebagai aset, kunci Rey.

Diketahui, Keinginan pengunjuk rasa bertemu dengan Kepala BPN Kota Makassar, Andi Bakti, untuk meminta penjelasan langsung, Andi Bakti sedang  tidak berada ditempat. Perwakilan dari unjuk rasa hanya bertemu salah satu dari staf BPN kota Makassar, sementara unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung Balaikota, para pengunjuk rasa ditemui oleh Kepala Kesangpol Kota Makassar, Andi Syahrum Makuradde.

Andi Syahrum Makuradde menyampaikan kepada pengunjuk rasa, dalam waktu dekat pemkot Makassar segera akan memanggil semua pihak terkait termasuk pemilik lahan untuk duduk bersama.

“Aspirasi adik – adik kita terima, segera akan kita tindak lanjuti dan akan duduk bersama dengan ahli waris, tapi kami juga minta pemilik segera bersurat ke DPRD kota Makassar sebagai tindak lanjut nanti, ” kata Andi Syahrum
Makkuradde. (Ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *