MAKASSAR – Larangan Parkir di bahu jalan dilakukan di Jalan Ratulangi, Dishub Makassar bersama Satlantas Polrestabes Kota Makassar dan Juga Kejaksaan Negeri Makassar tegakkan Perwali 64.
Sejumlah kendaraan Roda Empat terpaksa di Gembok dan di Tilang setelah terbutki melanggar Rambu Larangan Parkir di bahu jalan JI.Ratulangi, dikutip dari akun resmi istagram humas_dishubmks pada 6 Desember 2023.(*)