METROPOLITAN

Dituding Minol Tak Berizin, Asosiasi THM Makassar: Apakah Kota Makassar Itu Negara Bagian..?

Foto: Zulkarnain (Ketua Asosiasi THM Makassar)

MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang terkena razia oleh Satpol PP merasa bingung dengan adanya penyitaan minuman beralkohol yang dikataoan tidak berizin, jum’at (20/12/19).

“Kita bingung kenapa dikatakan tidak berizin, sementara kita memiliki izin Oniline Sisten Susmited (OSS) dari Kementerian, kita heran, kenapa Pemkot Makassar justru tidak mengakui kebijakan pemerintah pusat, ” kata Zulkarnain, Ketua Asosiasi THM Makassar, jum’at siang (20/12/19).

“Kata petugas (satpol PP) OSS itu hanya berlaku di Jakarta, sementara itu kan Peraturan yang dibuat oleh Kementerian dan itu berlaku di seluruh Indonesia, ” tambahnya.

Bukan hanya OSS yang merupakan program presiden Jokowi yang tidak diakui oleh Pemkot Makassar, tetapi lanjut Zulkarnain, ada juga izin yang disebut Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPLA), ini juga tidak diakui oleh Pemkot Makassar.

“Heran saja, OSS itu diakui di daerah lain di luar Makassar, toh Pemkot Makassar justru tidak diakui, memangnya Kota Makassar ini negara bagian. Ini yang kami bingung sampai saat ini, kenapa peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tidak dianggap di Kota Makassar, ” ungkap Zulkarnain.

Kemudian ada juga yang ditemukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sambung Zulkarnain, SKT tersebut diterbitkan oleh Dinas Perdagangan Kota Makassar, pada penyitaan oleh Satpol PP, SKT itu juga tidak diakui, padahal itu kan Pemkot Makassar sendiri yang mengeluarkan SKT melalui Disperindag Makassar.

Kemudian dalam Permendag No.20 tahun 2014, bahwa semua yang menjual Minol Golongan A hanya diwajibkan memilik SK PLA, yang kedua terang Zulkarnain, Perda No.4 tahun 2014 juga menjelaskan itu, “Ada itu dijelaskan didalamnya”, tetapi itu juga tidak diakui.

“THM lengkap apa yang diwajibkan oleh Permendag No. 20/2014, dan Perda No.4/2014, bukan hanya OSS saja, tapi dari Kementerian juga kita punya juga SK PLA. Jadi kalau dikatakan tidak berizin, lalu SK yang kita peroleh Kementerian itu apa namanya, ” kata Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, razia seperti ini tiap akhir tahun dilakukan oleh Pemkot Makassar, selalu soal Izin yang menjadi alasan, pengusaha pasti bingung sementara kita punya SK dari Kementerian, padahal kita para pengusaha THM berkontribusi pajak ke Pemkot Makassar. Jika memang Peraturan Kementerian tidak dianggap di Kota Makassar, harusnya Pemkot Makassar sosialisasikan, minimal berikan pembinaan, biar kita paham, kalau Pemkot Makassar tidak terapkan Peraturam Kementrian soal Minol, katanya.

Atau begini saja, kita tantang semua pihak terkait untuk duduk bersama meluruskan persoalan ini, kita buka di atas meja mana peraturan yang sebenarnya, jangan Pemkot Makassar kesannya hanya main sita, menuduh kami tidak punya izin, biar jelas semua, apalah betul kebijakan Pemkot Makassar lebih tinggi dari Kebijakan Pemerintah pusat, tutup Zulkarnain. (Ron).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top