Makassar, metrotimur.com – Sidang sengketa pilwalkota Makassar 2018 Berdasarkan fakta sidang, permohonan kuasa hukum Appi – Cicu dinilai bertentangan dengan Perbawaslu.
Tim hukum pasangan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari Pamastuti, Zulkifli Hasanuddi, SH, usai mengikuti sidang musyawarah sengketa pengambilan kesimpulan kepada wartawan, pihaknya menilai gugatan yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum pasangan Munafri Aripuddin – Andi Rahmatika Dewi dianggap tidak memenuhi unsur untuk dipenuhi.
Tiga tuntutan yang dilayangkan oleh Kuasa hukum Appi – Cicu yakni terkai penyerahan smartphone RT/RW, pengangkatan pegawai kontrak dan mengenai tagline Makassar Dua Kali Tambaik, menurut kuasa hukum DIAmi, itu sudah terbantahkan melalui jawaban dan fakta persidangan.
“Jadi tiga gugatan kuasa hukum Appi – Cicu sudah terbantahkan melalui jawaban dan fakta persidangan sebelumnya, ” kata Zulkifli, jum’at (23/2/18).
Mengenai pembagian handphone RT/RW dan pengangkatan guru honorer dan program Makassar Dua Kali Tambah Baik, menurut Zukkifli, itu sudah diatur dalam RPJMD Kota Makassar dan sudah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) oleh pemkot Makassar dan disetujui oleh DPRD. Mengenai pengangkatan guru kontrak terbatas, Smartphone RT/ RW dan Tagline Makassar dua kali tambah baik yang masuk di point gugatan itu sangat keliru.
“Sejak awal esepsi gugatan pemohon susah kabur, kenapa kami katakan kabur, dimana dalil yang dijadika objek sengeketa bukan mengenai persyaratan calon, yang seharusnya masuk syarat calon karena termohonnya adalah KPU Makassar. Kemudian pihak pemohon dalam dalilnya juga justru menerangkan tentang TSM ( terstruktur, sistimatis dan Massif) yang tidak ada relevannya dengan persyaratan calon, karena yang dimaksud dengan syarat calon adalah yang menyangkut administrasi calon bukan kepada tiga point gugatan tersebut, jadi ini kan jelas kekeliruannya, ” Terang Zulkifli.
Lebih fatalnya, dimana substansi tuntutannya adalah kepada pembatalan penetapan calon, sementara yang didalilkan adalah pelanggaran.
“Fatalnya karena dalilnya mengenai pelanggaran harusnya pihak pemohon berdasarkan pasal 11 ayat (2) Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017, kalau bentuk pelanggaran Pilkada seharusnya dilaporkan terlebih dahulu kepada Panwas, nantilah Panwas kota setelah melakukan kajian atau penyelidikan dan layak dijadikan objek sengketa, tapi ini kan tidak merujuk kesitu, makanya keliru, ” jelas Zulkifli.
Selanjutnya yang menjadi objek sengketa didalam permohonan pemohon (Appi – Cicu) itu hanya satu yaitu surat keputusan, padahal pada pasal 4 Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017, keputusan dan berita acara penetapan, sehingga pihak kuasa hukum Appi – Cicu dan juga berdasarkan keterangan ahli yakni prof. Dr. Aminuddin Ilmar, SH,MH seharusnya dua – duanya karena dalam pasal 4 Perbawaslu Nomor 5 tahun 2017 tersebut memakai dua kata yakni ” Penetapan dan Berita Acara “, tidak bisa dipilih salah satunya harus dua karena tidak fakultatif tetap harus surat penetapan dan berita acara, Kata Zulkifli.
Kesimpulannya dari konteks esepsi kuasa hukum DIAmi berdasarjan fakta persidangan sudah terbukti, bahwa, berdasarkan keterangan saksi, telah memberi pandangan kepada majelis bahwa permohonan – permohonan pihak kuasa hukum Appi – Cicu itu kabur. Kemudian untuk konteks jewaban, bahwa permohonan pemohon terkait tiga point yakni, pengangkatan tenaga guru kontrak, Smartphone RT/RW dan tagline Makassar Dua kali tambah baik itu tidak melanggar pasal 71 dan pasal 89 karena jauh sebelumnya sudah tertuang dalam RPJMD Kota Makassar.
Oleh karena itu berdasarkan esepsi dan jawaban yang diperkuat oleh para keterangan saksi – saksi dan fakta persidangan kami dari tim hukum DIAmi punya keyakinan pada sidang keputusan majelis sengketa pilwalkot Makassar 2018 yang akan digelar pada hari senin 26 februari 2018, akan menolak permohonan pemohon kuasa hukum Appi – Cicu,tutup Zulkifli.(Ron)




Tinggalkan Balasan