Makassar,- 6 tahun menyimpan luka yang begitu dalam, anak dari korban kasus pembunuhan ini, telah mengalami kekerasan fisik sejak berumur 9 tahun
Ingatkah kalian dengan kejadian baru baru ini mengenai kasus pembunuhan seorang istri oleh suaminya sendiri ?
Kejadian ini terjadi 6 tahun lalu di tahun 2018, Mayatnya di cor di bagian belekang rumah, dan anak diancam untuk bungkam
Fakta ini terungkap ketika pada tanggal 4 april 2024 pukul 17.00 korban (anak pelaku) mendapatkan perlakuan kekerasan fisik oleh pelaku yg merupakan ayah kandungnya .
Dinas sosial kota makassar didampingi PRS kemensos melakukan kunjungan kepada korban untuk melakukan pendampingan psikologis, Selain itu dinas sosial juga membantu melakukan pendaftaran agar korban dan keluarga menjadi penerima manfaat bantuan sosial
Selain itu dinas sosial yang berkordinasi dengan sentrawijaya mengupayakan bantuan perlengkapan sekolah dan beasiswa untuk kedua korban (anak pelaku).(*)