Makassar, metrotimur.com – Warga Manggala kembali menagih janji pemkot Makassar untuk pengembalian lahan fasum fasos yang diserobot oknum yang tak bertanggung jawab.
Aliansi masyarakat Manggala kembali terusik dengan giat sekelompok orang yang dengan sengaja telah melakukan penyerobotan lahan fasos yang terletak di jalan Manggala Raya 1, Kel.Manggala Kec. Manggala, Kota Makassar.
“Kami sebagai warga manggala sangat berharap kepada pemerintah untuk mewujudkan komitmen dalam pengembalian fasum fasos yang ada di Kecamatan Manggala, ” kata salah seorang warga Manggala, insial An (50), selasa (11/8/18).
Lahan fasos yang kini dipagari kawat duri oleh salah seorang oknum, menurut An, oknum atau kelompok penyerobot fasos tersebut sangat jelas telah merampas apa yang menjadi hak publik. Tentunya kata An, seharusnya Pemerintah dalam hal ini sebagai pemegang amanah dan penanggung jawab untuk mengamankan dan mengelola fasum fasos tersebut harus bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, jangan kemudian ada semacam pembiaran, karena lahan yang dipagari kawat duri tersebut adalah fasos yang telah resmi diserahkan kepada Pemkot Makassar, kata An.
Oleh karena itu, kata An, kita berharap kepada Pemerintah untuk bersegera melakukan langkah persuasif untuk menindaki oknum tersebut, dimana untuk fasum fasos secara hukum, pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk menjaga aset negara dan dikelolah untuk kepentingan masyarakat.
“Lahan yang kini dipagar kawat duri oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut, sebagai bukti bahwa lahan itu adalah fasos, sampai saat ini masih berdiri kokoh papan pemberitahuan pemerintah yang menunjukkan milik negara, ” terang An.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun, lahan fasos yang ada di Jalan Manggala Kel.Manggala Kec.Manggala merupakan lahan fasos yang telah diserahkan oleh pihak Perum Perumnas Antang 1988 sesuai dengan siteplan penyerahan kepada Pemkot Makassar.
Kemudian lahan fasos tersebut telah dikelola oleh warga sekitar sebagai fasilitas sosial oleh warga kurang lebih 20 tahun lamanya, namun fakta lapangan, lahan tersebut untuk kedua kalinya lahan fasos tersebut kembali diklaim oleh salah satu kelompok sebagai milik pribadi dengan memagari kawat duri. (Ri)




Tinggalkan Balasan