MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Ormas Forum Pembela Islam (FPI) melakukan sidak disalah satu cafe di Kota Makassar. Dalam sidak yang dilakukan oleh FPI telah ditemukan sejumlah minuman keras.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, sidak FPI tepatnya pada kamis malam (23/7/2020) di Cafe Daun, massa FPI menyita minuman keras kemudian memecahkan botol minuman tersebut dan membuang ke dalam drainase.
Menanggapi hal tersebut, salah satu Ormas Islam yang cukup ternama di Sulsel, Yakni Brigade Muslim Indonesia (BMI) saat dimintai tanggapan terkait tindakan Ormas Islam FPI, Muhammad Zulkifli angkat bicara dan menyayangkan adanya tindakan tersebut.
“Kami sebagai Ormas islam sangat menyayangkan hal tersebut. Seharusnya penertiban itu melibatkan aparat, supaya kita bisa terhindar dari tindakan – tindakan yang di luar kontrol, “ kata Zulkifli, Ketua BMI Sulsel.
Menurut Zulkifli, kita sepakat bahwa sebuah pelanggaran memang harus ditindak keras, tetapi yang berhak menindak itu adalah pemerintah itu sendiri, bukan di luar yang tidak diberi kewenangan oleh Hukum. Oleh karena itu, Pemkot Makassar dalam hal ini seharusnya bertanggung jawab. Pasalnya, secara peraturan jenis Cafe memang dalam peraturan itu tidak diperbolehkan menjual jenis minuman keras.
“Kan lucu ini Pemkot Makassar, sudah jelas dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.10 tahun 2014 pada Bab 1 menjelaskan, dimana pengertian usaha Cafe adalah usaha yang hanya menjual dan makanan ringan, jika kita mengartikan minuman ringan berdasarkan KBBI maka minuman ringan adalah minuman yang tidak mengandung alkohol, artinya Kafe tidak boleh diberi izin untuk menjual minuman alkohol, “terang Zulkifli, jum’at (24/7/2020).
Video Sidak Oleh Ormas FPI Makassar;
Kemudian lanjut Zulkifli, Perda NO 4 Tahun 2014 bab 5 pasal 5 juga mempertegas bahwa tempat yang bisa menjual miras untuk di konsumsi di tempat hanya di hotel, bar, diskotik, karaoke dan Pub, ini berarti selain tempat yang disebut di atas, miras tidak boleh dibiarkan dijual termasuk di kafe.
Dengan demikian jika ada cafe atau tempat lain selain yg disebut dalam perda no 4 tahun 2014 melakukan penjulan miras untuk di minum di tempat maka saya rasa izinnya perlu ditinjau kembali, sambungnya.
Adapun mengenai aksi teman teman FPI di kafe daun sebagai pimpinan Ormas Islam (BMI) tidak mau terlalu berkomentar terlalu jauh kami hanya bisa mengingatkan bahwa, Dalam melakukan kegiatan sebaiknya berkoordinasi dwngan aparat supaya kita bisa terhindar dari tindakan tindakan yang melanggar hukum yang mungkin akan merugikan diri kita sendiri
Yang kedua, Aksi yang terjadi ini bisa saja sebagai luapan kekesalan karna Pemkot Makassar seakan pura pura tidak tau aturan dimana cafe seharusnya tidak boleh menjual miras.
“Ada kesan Pemkot Makassar melegalkan minuman keras dijual di Kafe, “ ujar Zulkifli.
Dan yang ketiga, kita ketahui bersama, bahwa Negara kita adalah negara hukum jadi jika dalam aksi tersebut terdapat tindakan melanggar hukum maka biar ini menjadi kewenangan aparat hukum, kunci Zulkifli.(ri)




Tinggalkan Balasan