METROTIMUR–Kewenangan Team formatur DPD Partai Demokrat untuk menunjuk pengurus di Tingkat DPD itu di Atur di dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga Partai Demokrat melalui hasil Kongres Partai Demokrat tahun 2015.Sabtu ( 28/5/16).
Salah satu anggota formatur yang juga sebagai Ketua DPC palopo Jefry Timbo menjelaskan, Ada mekanisme yang harus di lalui untuk menentukan siapa yang akan menempati jabatan atau kepengurusan, ini yang harus kita fahami, Team Formatur tentu akan menentukan siapa saja akan di pilih untuk menempati jabatan struktur.
Lanjut Mekanismenya kewenangan Team formatur Sesuai Amanah Konsitusi Partai Jefry Timbo menjelaskan” Tugas Team Formatur yang pertama adalah tentu Team Formatur terlebih dahulu harus memilih Ketua Majelis Partai Daerah, adapun yang paling berpeluang untuk menjadi Ketua Majelis Partai Daerah adalah Ketua terpilih,Kalau Team formatur setuju, Mengingat kewenangan tertinggi untuk partai Demokrat ada di Majelis Partai, Tetapi Team formatur tetap akan di minta pandangannya, Setelah Ketua Majelis sudah terpilih Team Formatur akan mengusulkan Nama untuk Badan Kehormatan ,nama untuk Wakil Ketua, Kemudian nama untuk Sekretaris dan Wakil sekretaris, Bendahara dan wakil Bendahara dan inilah yang akan di pilih oleh Team Formatur”.Jelas Jefri.
Kemudian setelah Kewenangan Team Formatur, Maka perlu di Ketahui Kewenangan Ketua Terpilih untuk menyusun Komposisi kepengurusan itu sudah menjadi Hak Progatifnya Ketua Terpilih untuk menentukan Komposisi kepengurusan, Dan Team Formatur sudah tidak punya kewenangan lagi untuk menyusun Komposisi kepengurusan selanjutnya”. Terang Jefry.
Di antara Kewenangan Ketua terpilih tanpa campur tangan lagi Team formatur, Maka.Ketua Terpilih berhak untuk menunjuk sendiri komposisi kepengurusan di antaranya, Direktur Eksekutif, Komisi pengurus Daerah, Divisi divisi Daerah, Bidang bidang, KPPU Daerah, PPSK Daerah, BP OKK Daerah, Fraksi DPRD Privinsi dan Koordinator Daerah, Itulah Hak progatifnya Ketua terpilih”. Jelas Jefry.
” Team Formatur punya kewenangan tersendiri dan Ketua Terpilih punya Kewenangan tersendiri juga, untuk nama nama yang akan di susun oleh Team Formatur kita tunggu hasilnya, karena masa hari kerja Team Formatur 14 hari kerja setelah Musda”. Tutup Jefri.(roy/dik)




Tinggalkan Balasan