Hari Ini Kuasa Hukum Walikota Makassar Layangkan Surat Teguran Kepada Supratman

Posted by

Makassar, metrotimur.com – Kuasa Hukum Walikota Makassar hari ini menigirimkan surat teguran kepada anggota Dewan Makassar dari fraksi Nasdem , Supratman, melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.

Dalam komferensi perss yang kedua yang di laksanakan di celebes coffee, senin (8/5/17) di jalan Arief Rate, mneghadirkan Kuasa Hukum Walikota Makassar, Salasa Albert, SH, Jubir Bidang Hukum Pemkot Makassar, Ramzah Tabraman Kabid Moda dan Transportasi Dishub, Andi Faisal Majid.

Kuasa Hukum Walikota makasssar, Salasa Albert,SH mengatakan, mengenai pernyataan supratman di beberapa media mengatakan ” Danny pomanto naik pete – pete smart, dimana menurut anggota Dewan Supratman mengatakan kalau Smart pete – pete tersebut berasal dai anggaran APBD, kemudian supratman mengatakan lagi ” sangat disayangkan pete – pete smart dipakai mendaftar di partai sebagai calon walikota sementara itu adalah milik pemerintah bukan kendaraan pribadi “, kutip Salasa Albert yang bersumber dari salah satu media.

Salasa Albert, SH menjelaskan,” dari beberapa pernyataan atau tudingan saudara Supratman, setelah kita kaji, sepertinya pak Supratman tidak mengerti apa yang di maksud Bajeting, salah satu fungsi DPR untuk rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sampai pengesahannya, itu dilakukan di DPR dalam rapat paripurna setiap tahun di DPRD Makassar, dimana selama Danny Pomanto menjabat sebagai Walikota, tidak pernah ada pengesahan penggunaan APBD menyangkut anggaran produksi Pete – pete smart, mengenai anggarannya memang ada dengan total Rp.1.350.000.000 untuk 5 unit kendaraan transportasi publik, tetapi tidak digunakan.

” kami beranggapan bahwa Pak supratman dengan pernyataan tersebut dari sisi pandangan hukum, saudara Supratman telah melakukan kritikan yang tidak disertai dengan bukti atau fakta otentik, lalu kemudian saudara supratman mengatakan Walikota makassar telah melakukan pemebohongan Publik, jadi saudara Supratman dari sisi hukum justru malah saudara Supratman yang telah membohongi publik dengan mengatakan pembuatan pete – pete Smart tersebut berasal dari APBD, namun faktanya 1 unit pete – pete samrt tersebut itu murni menggunakan uang pribadi Walikota Makassar “, kata Salasa Albert,SH.

Lanjut, dari pernyataan – pernyataan saudara supratman itu tidak benar, jadi kami sudah menegeluarkan surat teguran pertanggal 3 Mei 2017 dan hari ini kami sudah sampaikan ke DPRD Makassar.

” kami minta kepada saudara Supratman untuk menyatakan penyesalannya bahwa yang dikatakannya itu tidak benar, dan yang kedua kita meminta kepada Supratman untuk meminta maaf kepada Walikota Makassar bahwa yang dia nyatakan itu tidak benar dan juga kita minta maaf melalui media sama seperti saudara Supratman menyatakan tudingannya melalui media, kit beri waktu 1 minggu, kita sangat sungguh serius apabila supratman tidak melakukan itu, kita akan melaporkan kepada pihak kepolisian “,terang Salasa Albert, SH.

Mengenai pasal yang akan digunakan oleh Kuasa Hukum Walikota Makassar, diantaranya Pasal 317 menyangkut penghinaan kepada pejabat Negara, kemudian pasal menyangkut penistaan dan pasal yang terkait kata “pembohongan “.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *