Makassar, metrotimur.com – Tahapan kampanye tertutup hari ini resmi dibuka oleh KPU Kota Makassar. Dalam rangka mewujudkan Pilkada damai penyelenggara Pilwakot Makassar membuka dua zona wilayah dan batasan jumlah peserta kampanye tertutup.
Komisioner KPU Makassar, Andi Shaifuddin, mengatakan, untuk kampanye tertutup ini, KPU membagi wilayah kampanye dalam 2 zona. “Yang dibatasi hanya pertemuan tertutup maksimal 1000. Kami tidak menjadwalkan secara spesifik lokasinya. Kami bagi menjadi 2 zona untuk mencegah pertemuan massa,” ucapnya.
Mulai hari ini, Kamis (15/02/2018), dua Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Makassar sudah bisa memulai kampanye tertutup. Dengan batasan massa maksimal 1000 orang.
“Kampanye tertutup hari ini resmi dibuka, ” Kata Shaifuddin.
Adapun Pembagian zona tersebut yakni, kata Shaifuddin, Zona 1 meliputi Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, Rappocini, Wajo, Bontoala, Ujung Tanah, Tallo, dan Sangkarrang.Sementara Zona 2 meliputi Kecamatan Panakukang, Manggala, Biringkanaya, Tamalanrea, Mariso, Mamajang, dan Tamalate. “Kita sepakati bahwa pada hari pertama pasangan nomor urut 1 kampanye di zona 1 dan pasangan nomor urut 2 di zona 2. Besoknya pasangan nomor urut 1 di zona 2 dan sebaliknya. Begitu terus sampai akhir tahapan,” jelasnya.
Pergantian dan pengaturan lokasi tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan keamanan.
Sementara itu , Ketua KPU Makassar, Syarief Amir, mengatakan, masa kampanye pasangan calon cukup panjang, yakni mulai 15 Februari 2018 hingga Juni 2018.
Meski waktunya cukup panjang, tetapi masing-masing pasangan calon hanya diberikan kesempatan berkampanye terbuka sebanyak 1 kali. (*)




Tinggalkan Balasan