Jakarta, metrotimur.com – Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru Foundation menilai Polda Sulsel melakukan pemidaan ilegal terhadap pedagang emas yang resmi.
Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lokataru Foundation selaku kuasa hukum dari H. Amiruddin Bin. H. Lanafi sebagai kliennya, yang dalam hal ini dituduh melakukan tindak Pidana Penambangan Liar di area PT. Freeport Indonesia oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Trihanto Nugroho sebagaimana yang dikemukaan oleh kepada sejumlah wartawan media online, pada 13 September 2018 adalah pemidanaan yang ilegal, Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah hal yang tidak benar.
Menurut Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar selaku kuasa hukum dari H. Amirurdin Bin H. Lanafi dalam press rilisnya, jum’at (14/9/18), mengatakan, bahwa pernyataan saudara Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Trihanto Nugroho ke beberapa media, mengatakan, bahwa kliennya merupakan bagian dari sindikat illegal mining adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan tidak sesuai fakta.
“Pernyataan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel, Trinhanto Nugroho yang mengatakan klien kami bagian dari sindikat ilegal itu merupakan pernyataan yang tidak benar, ” kata Haris Azhar.
Haris Azhar mengungkapkan, bahwa pihak Kepolisian Polda Sulsel menjadikan klien kami sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pertambangan dalam hal menampung atau memanfaatkan atau menjual mineral yang bukan pemegang IUP sebagaimana dalam Pasal 161 jo Pasal 158, 164 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Kepolisian Polda Sulsel juga mengklaim kliennya sebagai pelaku dari sindikat penambang emas illegal di area PT. Freeport Indonesia di Timika sangat berbeda dengan faktanya.
Faktanya kata Haris Azhar, “Klien kami merupakan penjual-beli emas yang resmi dan memiliki toko emas yang terdaftar secara resmi di Makassar serta di Timika, dan tidak sedikitpun Klien kami pernah bersentuhan dengan sektor pertambangan karena Klien kami hanya membeli emas pada toko emas resmi di Timika. Sehingga, Klien kami bukan merupakan bagian dari sindikat penambang emas illegal di Timika. sampai saat ini pihak Polda Sulsel tidak pernah bisa menunjukan dimana kaitan antara Sdr. Amir dengan penambang liar atau penadah, ” terang Haris Azhar.
Lebih jauh lagi kata Haris Azhar, penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Sulsel tidak sesuai hukum yang diatur dalam Perkap Polri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Penyidik menangkap Klien kami di Bandara Sultan Hasanuddin tanpa Surat Penangkapan dan Surat Tugas, disamping itu, Klien kami ditangkap saat Klien kami belum ditetapkan ditetapkan sebagai Tersangka. Saat dibawa ke kantor Polisi, Polda Sulsel, Sdr. Amir diperiksa sebagai saksi. Hal ini menunjukan bahwa Polisi melakukan tindakan pemaksaan terhadap saksi. Padahal sebelumnya, Sdr. Amir tidak pernah dipanggil sebagai saksi.
Kemudian dalam penangkapan, juga dilakukan penyitaan terhadap Emas yang dibawa oleh Sdr. Amir tanpa diberikan surat penyitaan, ungkap Haris Azhar.
Penetapan Tersangka terhadap Klien kami kata Haris Azhar oleh Penyidik Polda, merupakan tindakan yang tidak sah dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undangn Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Perkap Polri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, karena Klien kami ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polda Sulsel tanpa dilakukannya Gelar Perkara.
“Klien kami diperas oleh oknum Penyidik Polda Sulsel untuk membeli tiket ke Timika dan penginapan untuk 6 orang Polisi, dengan dalih kaitan kasus ini. Hal ini jelas bahwa terjadi pemerasan, sekaligus aneh, apa keperluan 6 penyidik sampai ke Timika, padahal dalam surat tugas yang kami dapati kemudian, ternyata penyidik hanya 2 orang, ” kata Haris Azhar.
Menurut Haris Azhar, Apabila Kepolisian menganggap Kliennya sebagai tersangka penambang emas illegal di Timika, maka seharusnya Polda Sulsel tidak berwenang dalam kasus ini karena bukan wilayah kerja/yurisdiksi dari Polsa Sulsel sebab tempat kerjadian perkara berada di Timika.
“Timika itu bukan wilayah yuridisnya polda Sulsel, tentunya tidak punya kewenangan dalam kasus tersebut, ” terangnya.
Haris Azhar menceritakan, bahwa sudah lebih dari dua Minggu pihaknya melayangkan surat permohonan Gelar Perkara kepada Kapolda Sulsel atas kasus ini. Namun sampai saat ini kata Haris Azhar, pihaknya belum mendapatkan jawaban. Sementara Sdr. Amir tetap diminta wajib lapor dan masih mendapatkan intimidasi untuk mencabut Laporan Istrinya ke pihak Propam Polda Sulsel atas tindakan Pemerasan.
“Kami sudah layangkan surat kepada Polda untuk gelar perkara, namun sampai saat ini kami belum dapat jawaban, “ungkapnya
Olehnya, Kami meminta agar Polda Sulsel segera menonaktifkan Kompol Trihanto Nugroho selaku Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel karena kami melihat ada ketidak profesionalan pada dirinya dalam tugas pemolisian terutama sebagai penyidik dan pejabat Polri. Kami juga mendesak agar, pertama, Propam Polda Sulsel segera merampungkan Pemeriksaan atas tindak pemerasan; kedua, meminta Polda Sulsel agar segera membuat Gelar Perkara atas kasus Sdr. Amir, tutup Haris Azhar.(Ri)
Sumber: Haris Azhar, SH., MA.
Lokataru, Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia
