Jilid Dua Kasus Buloa Kejati Tetapkan Jen Tang Sebagai Tersangka

Posted by

Makassar, metrotimur.com – Setelah beberapa bulan melakukan proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akhirnya menetapkan Soedirjo Aliman alias Jeng Tang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa jilid dua.

Jen Tang dinilai berperan dalam sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Penetapan dirinya sebagai tersangka pun telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus ini yang sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing masing, M.Sabari, Rusdin dan Jayanti.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Jan Maringka mengatakan Jen Tang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah – olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku selaku pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp.500 juta untuk biaya penyewaan tanah.

” nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya, ” kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu (1/11/17).

Kata Jan, penetapan Jen Tang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut daru langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpanan lain diseputar lokasi peroyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

“Kejatu Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim – klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut, ” tegas Jan.

Atas penetapan tersangka dalam penyelidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar akan segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 4 UU 55 ayat (1) ke 1 KHUP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ” ucap Jan. (KH/RN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *