Kriminal

Kejari Makassar : Upaya Ambil Paksa Fasum Fasos Diperbolehkan

Kepala Kejari Makassar Dicky Rahmat Rahardjo

Makassar, metrotimur.com – Kepala Kejari Makassar, Dicky Rahmat Rahardjo meminta kepada Tim Terpadu Pemburu aset untuk mengambil paksa aset yang bermasalah dengan dasar de facto ( fakta pengakuan).

Kepala Kejari Makassar, Dicky Rahmat Rahardjo yang ikut memimpin rapat Tim Terpadu Pemburu Aset Pemkot Makassar, diruang sidang sipakalebbi lantai 2 Balaikota, Jum’at (15/9/17) , menegaskan, bahwa harta Negara (Asset) yang terdaftar sebagai de facto dari pihak terkait pemerintah dan pengembang, jika dipersulit ambil paksa saja.

“Upaya ambil paksa itu boleh, alasanya ada de facto, dimana timbulnya IMB itu karena ada keterangan di site plan lokasi fasum fasos saat mengajukan IMB, kemudian disetujui dan disahkan oleh Pemerintah, dan itu menjadi dasar ambil paksa, kalau perlu kita gugat secara hukum ” Terang Dicky.

Lanjut, mengenai de jure kata Dicky , kita ketemunya dipengadilan, kami dari pihak Kejaksaan akan mendukung penuh upaya pengambilan paksa tersebut ketika tetap menjadi masalah ataupun dipersulit.

“Setelah ambil paksa, proses hukumnya kita akan kawal dengan ketat, kalau perlu kita akan berikan pendampingan hukum dari Negara itu sendiri, tidak usah khawatir, kita sebagai pemerintah harus tegas dalam menegakkan hukum dalam mengembalikan hak rakyat, tentu langkah tersebut tidak keluar dari Peraturan, ” kata Dicky.

Pada saat masuk kedalam proses hukumnya kita akan melihat apa kedudukannya, apakah proses hukum Perdata ataukah Pidana, dan semua oknum – oknumnya juga akan kelihatan nantinya , Terang Dicky.

Olehnya mulai sekarang kita bagi tugas untuk admistrasi kami serahkan kepada Pemkot Makassar untuk segera membagi zona, zona, hijau, zona kuning ataukah masuk dalam zona merah, pihak kejaksaan akan bertindak sesuai dengan tupoksinya, dan yang paling terpenting kita harus satu visi dan misi untuk pengembalian asset Negara.

Dicky menambahkan, “Ini masalah yang lama yang menjadi masalah kita sekarang dan harus diselesaikan sekarang, jangan tebang pilih ketika bekerja untuk hak rakyat, ” Tutup Dicky Rahmat Rahardjo. (Ron).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top