KPK Apresiasi Kolaborasi Kejaksaan, Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar Dalam Penyelamatan Aset

Posted by

JAKARTA, METROTIMUR.COM – Implementasi Program Pemberantasan Korupsi di Sulawesi Selatan sudah berjalan 3 tahun lamanya sejak ditandatanganinya Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada tanggal 4 Mei 2017.

Progress pendampingan yang dilakukan KPK atas 8 sektor (Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengadaan Barang dan Jasa, Manajemen ASN, Kapabilitas APIP, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset, dan Dana Desa) baru mencapai 28% karena masih dalam

Menurut Korwil Supervisi dan Pencegahan Korupsi KPK RI Wilayah VIII Sulselbar, Dwi Aprilia Linda mengungkapkan, bahwa progress inu masih terus dilakukan peningkatan oleh masing-masing Pemda.

“Meskipun progres kerja kolaborasi APIP, antara KPK, Kejaksaan dan Pemda, namun kita terus mendorong peningkatan bagi masing – masing Pemda, ” ungkap Linda, di Jakarta, selasa (3/9/2019).

Linda menjelaskan, tahun 2019 ini KPK mulai masuk ke sektor tematik, yaitu Manajemen Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Daerah. Pada program optimalisasi pendapatan daerah, KPK telah merekomendasikan pemasangan alat rekam pajak, koneksi host to host Pemda dan BPN dalam hal PBB dan BPHTB, penagihan tunggakan pajak, dan beberapa sektor pajak lainnya, jelas Linda.

Terkait dengan manajemen aset daerah, KPK menyampaikan apresiasi atas progress penertiban aset daerah di Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar yang dikawal oleh Tim JPN baik dari Kejati Sulsel maupun Kejari Makassar hingga mencapai angka 6,2 triliun nilai aset yang ditertibkan dan dipulihkan.

“Progres ini tentu peran peran APH dalam ini, baik dari pihak Kejati Sulsel dan Kejari Makassar, KPK memberikan apresiasi yang setinggi tingginya, pasalnya keberhasilan ini tidak terlepas dari koordinasi yang terbangun selama ini baik dari pihak Kejakasaan dan KPK dan Pemda itu sendiri, ”

Linda menambahkan, baru-baru ini telah diserahkan PSU Perumahan Gerhana Alaudin kepada Pemkot Makassar. Untuk Pemprov Sulsel telah mencabut izin pengelolaan Stadion Mattoangin oleh KONI dan KONI juga telah mencabut pengelolaan Stadion Mattoangin oleh YOSS berdasarkan SK Ketua Umum KONI Nomor: 312/ SK/ VIII/ 2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga KONI Provinsi Sulawesi Selatan.

“Ini salah satu progres dari hasil kolaborasi antara KPK, JPN dan Pemda, ” tambah Linda.

Sementara itu, Koodinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Aldiansya Malik Nasution, ikut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak terkait dalam hal ini pihak Kejati Sulsel dan Kejari Makassar serta Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar yang telah mengimplemantisikan kewenangan koordinasi APIP.

“Ini yang disebut kolaborasi yang apik antara KPK, Datun Kejari dan Kejati, Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar. Kita berharap kolaborasi ini terus terbangun dan semakin melekat, sehingga target Optimalisasi Aset dan Pajak Daerah semakin menunjukkan progres yang memuaskan, ” ucap Aldiansyah Malik Nasution yang akrab disapa Choky, di Jakarta, selasa (3/9/19).

Banyak hal yang terbangun melalui kewenangan koordinasi tersebut dalam hal pemulihan aset (aset recovery) di Provinsi Sulsel dan Pemkot Makassar, dimana kata Choky, dari hasil koordinasi Pemrov Sulsel dan Pemkot Makassar telah merekomendasikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke pihak Jaksa Pengacara Negara. Hasilnya, kita dapat angka 6, 2 Triliun dari aset yang kita tertibkan bersama.

“Hasilnya ada 6, 2 triliun dari kerja kerja yang apik antara KPK, Kejaksaan dan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar, ” ungkap Choky.

Meskipun demikian, saat ini masih banyak PR yang harus kita selesaikan bersama, termasuk 6 titik aset yang ada di Kota Makassar yang sementara kita dalami bersama Kejaksaan dan Pemkot Makassar. Oleh karena kami dari KPK meminta kepada Pihak Kejaksaan dan Pemerintah daerah untuk terus pemulihan aset di Sulawesi Selatan, termasuk Optimalisasi Pajak Daerahnya, kunci Choky.

Berikut Data Penertiban Aset Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar berdasarkan SKK yang direkomendasikan oleh Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar kepada Pihak Kejaksaan atas dorongan pihak KPK RI:

Nama Aset Pemprov Sulsel ;
– Stadion Barombong Luas Lahan 5, 500 (5,5 Ha) dengan Nilai Rp.55.000.000.000,00

– Stadion Mattoanging, Luas Lahan 79.777 m2 dengan Nilai Rp 753.493.765.000,00

– Penertiban Aset P3D
Sektor Pendidikan, Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan
Rp3.215.631.781.991,05

Untuk Aset Pemkot Makassar ;
– Fasum Fasos Pesona Prima Griya
41.861,62 m² dengan nilai Rp. 20.480.827.680,00.

– Fasum Fasos Daeng Sirua Regency
1.318 m²

– Fasum Fasos Kawasan Metro Tanjung Bunga PT GMTD 181.566 m2 (18,1 Ha)
Rp 1.815.660.000.000,00

– Fasum Fasos Gerhana Alaudin
PT Nusa Megahpersada Propertindo
16.464,11 m² dengan nilai Rp 25.898.045.030,00. (Ron).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *