KPK Desak Pemkot Makassar Untuk Serius Dalam Penyelamatan Aset dan Fasum Fasos

Posted by

MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginstruksikan Pemkot Makassar untuk proaktif dalam penanganan kasus fasum fasos dan Aset Negara.

Diketahui, KPK melalui kordinator Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VIII Sulsel, Adlinsyah Malik Nasution menginstruksikan Pemkot Makassar untuk secara aktif melakukan monitoring penertiban Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan kepada Kejari Makassar dalam penanganan kasus fasum fasos dan Aset.

“Pemkot Makassar harus aktif memonitoring SKK yang dikeluarkan, bukan hanya sebatas merekomendasikan saja, tetapi dimonitoring dan dievaluasi bagaimana progresnya penanganannya, minimal satu kali dalam sebulan, kita minta untuk serius dan tidak main – main, ” kata Choki sapaan akrabnya, selasa malam (4/2/2020) di Jakarta.

Bangun terus komunikasi dengan Datun Kejari Makassar lanjut Choki, jangan kemudian SKK itu seakan – akan persoalannya sudah selesai, nah konsistensinya ketika SKK sudah ditangan Kejari, maka Pemkot Makassar punya kewajiban untuk mengetahui perkembangannya dan seperti apa kasusnya.

“Koordinasi dong, JPN itu tentu butuh informasi atau perkembangan baru untuk setiap SKK, bisa kan semisal ada fakta baru yang ditemukan, bukan hanya secara administrasi, tapi bisa fakta tekhnisnya, itulah fungsinya koordinasi dalam penanganan dan penyelesaian persoalan, ” terang Choki.

Kemudian, kewajiban lainnya yang harus dilaksanakan oleh Pemkot Makassar adalah melaporkan secara rutin setiap perkembangannya ke KPK.

“Jadi hasil monitoring dan evaluasinya itu ditembuskan ke Koordinasi Pencegahan (Korgah), harus rutin. Kita ini mau selamatkan harta negara bukan jadi kasus kemudian hanya berputar disekitar tidak ada ending, ” ujar Choki.

“Kan banyak titik yang bersoal dan pernah kita tinjau berama, seperti Aset Lahan Terminal Daya, Lahan Terminal Toddopuli, Lahan Jalan RS. Faisal yang berdiri Ruko diatasnya, Lahan Pergudangan Kargo, Lahan Fasum (Jalanan) yang ada di areal Cafe CCR Panakukang, belum lagi lahan fasum fasos yang belum diserahkan dari pihak pengembang ke Pemda, banyak tuh persoalan kan, belum yang lainnya, nah sekarang bagaimana perkembangan prosesnya, harus jelas dan serius dong, ” tegas Choki.

Sekali lagi, KPK ingatkan kembali Pemkot Makassar, dalam konteks penyelamatan Fasum Fasos dan Aset itu ada 2 jalur yang bisa ditempuh dan JPN sangat memahami itu, yakni jalur Litigasi dan Non Litigasi, KPK dalam hal ini akan melihat seperti apa persoalannya dan hasil prosesnya, di situ kita akan lihat, KPK akan masuk, kunci Choki. (Ron).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *