Makassar – Sekcam Panakkukang Abdul Muis memimpin giat pelaksanaan penertiban baliho, spanduk dan banner yang melanggar aturan serta mengganggu keestetikan dan kecantikan kota, Jumat (1/12/2023).
Sekcam Panakkukang Abdul Muis didampingi Kasi Trantib Zulfikar Luthfi para personil Satpol PP BKO Kecamatan Panakkukang serta Satgas Panakkukang.
Sekcam Muis sapaannya mengungkapkan yang menjadi dasar dari penertiban ini yakni Perda Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah serta Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 439 Tahun 2023.
Sekcam Abdul Muis juga berharap agar para konstentan Pemilu 2024 ini agar taat dan patuhi pada peraturan khususnya pemansangan spanduk, banner dan baliho di beberapa ruas jalan uang dilarang.
Adapun yang menjadi lokasi penertiban tersebut yakni di ruas Jalan A.P Pettarani dan Jalan Urip Sumohardjo.