Makassar, metrotimur.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sewa lahan negara Buloa mengungkap keterlibatan Soedirjo Aliman alias Jen Tang di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, senin (9/10/17).
Melalui kesaksian mantan Lurah Buloa, Iraman yang di ketuai oleh Bonar Harianja mengungkap bahwa dirinaya ( Iraman) pernah disuruh oleh Muh.Sabri untuk menemui Jen Tang di Kantor PT. Jujur Jaya yang merupakan perusahan milik Jen Tang untuk membicarakan masaalah sewah lahan Buloa.
“Saya pernah disuruh dan diperintahkan oleh Asisten I Muh. Sabri lewat telepon untuk secepatnya menemui Jen Tang, kerena ini perintah saya pun menemui Jen Tang, ” kata Iraman dihadapan mejelis Hakim.
Lanjut pengakuan Iraman, setelah usai bertemu dengan Jen Tang sesuai perintah Muh.Sabri, setelah beberapa hari kemudian ia pun bertemu dengan pihak PT. PP, dimana PT.PP adalah selaku penyewa lahan Buloa.
“Dari hasil pertemuan itulah, saya baru ketahui bahwa perjanjian sewa lahan Buloa sudah berjalan dan PT. PP sudah menyelesaikan pembayaran sewa lahan,” Jelas Iraman.
Berdasarkan pengakuan Iraman dihadapan majelis Hakim sewaktu masih menjabat sebagai Lurah Buloa, ia mengakui bahwa dirinya sering mengantarkan surat tagihan PBB lahan Buloa ke Kantor PT. Jujur Jaya. Meski seingatnya nama yang tertera dalam surat PBB terdapat nama Rusdin dan Jayanti.
“Surat tagihan PBB Lahan Buloa saya tidak antar kerumah Rusdin dan Jayanti, karena ini juga kebiasaan Lurah sebelum saya, yakni mengantarkan surat tagihan PBB atas nama Rusdin dan Jayanti ke Kantor PT . Jujur Jaya milik Jen Tang, ” ungkap Iraman.
Dalam sidang kesaksian mantan Lurah Buloa , Iraman , Hakim sempat dibuat geram, pasalnya Iraman berupaya untuk tidak berbicara jujur. Dimana Iraman mengaku tidak tahu banyak tentang status lahan Buloa yang menjadi objek sewa menyewa tersebut, meskipun lahan tersebut masuk dalam wilayah Kelurahan Buloa itu sendiri.
Namun akhirnya Majelis Hakim mengejar lebih dalam lagi pernyataan Iraman tersebut, Iraman akhirnya mengakui jika dahulu status lahan Buloa yang menjadi objek sewa menyewa antara Rusdin dan Jayanti bersama PT. PP adalah merupakan lahan milik Negara dan berupa laut.
“Betul yang mulia, lahan tersebut yang menjadi objek sewa menyewa tersebuta antara Rusdin dan Jayanti bersama pihak PT. PP adalah lahan milik Negara dan berupa laut. Dari informasi masyarakat tanah disana yang timbun adalah Jen Tang, ” kata Iraman sedikit nada terkesan menutupi sesuatu.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan tiga orang tersangka Muh.Sabri, Rusdin dan Jayanti sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan lahan negara yang terletak di Kel.Buloa Kec.Tallo, Makassar.
Dalam kasus yang merugikan negara itu, Sabri berperan ikut memfasilitasi proses penyewaan lahan negara antara PT. PP selaku pelaksana pekerjaan dengan pihak yang mengaku sebagi pemilik lahan yang juga berstatus sebagai tersangka masing – masing Jayanti dan Rusdin.
Kasus ini mencuat pada saat terjadi penutupan akses jalan diatas tanah negara yang dimaksud tepatnya di Kelurahan Buloa , Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada tahun 2015. Penutupan dilakukan oleh Rusdin dan Jayanti dengan dasar bahwa keduanya mengakui memiliki surat garapan pada tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port ( MNP).
Atas dasar itu, Jayanti dan Rusdin dengan difasilitasi oleh Sabri yang bertindak seolah olah atas nama Pemkot Makassar meminta dibayarkan uang sewa kepada PT.PP selaku pelaksana pekerjaan.
Uang sewa yang diminta senilai Rp 500 juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian. Padahal diketahui bahwa surat garap yang dimiliki kedua tersangka yang diklaim terbit pada tahun 2003 tersebut, lokasinya masih berupa laut hingga di tahun 2013 (kh/rn).



Tinggalkan Balasan