MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Plt Kadis Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) kota Makassar, Rusmayani Madjid merespon sejumlah aduan warga atas bangunan diduga liar tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Maya yang juga menjabat sebagai asisten II di Pemkot Makassar menginstruksikan Kabid Pengawasan dan Penindakan DTRB untuk turun lapangan.
Menurut Rusmayani Madjid yang akrab disapa Maya ini, pengendalian bangunan liar ataupun potensi maraknya pembangunan baik bangunan yang sifatnya rumah tinggal pribadi maupun bangunan yang sifatnya berbentuk perumahan atau bangunan sejenis ruko, akan menjadi fokusnya dalam melakukan monitoring dan evaluasi baik secara tekhnis maupun secara administrasi.
“Yang pertama kami berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah banyak memberikan kami informasi terkait bangunan yang ilegal ataupun tidak mengantongi IMB, itu yang pertama, ” ucap Maya, jum’at (5/11/2021).
Laporan – laporan warga tersebut akan menjadi motivasi bagi DTRB saat ini untuk bekerja lebih baik lagi, khususnya dalam konteks pengawasan dan penindakan bilamana laporan warga ditemukan faktanya dilapangan, kata Maya.
Maya menyampaikan, bahwa amanah yang diemban saat ini sebagai Plt Kadis DTRB tentu menjadi tanggung jawabnya. Maya yang juga jebolan Arsitektur dan Tata Ruang Kota ini akan bekerja semaksimal mungkin, bukan hanya dalam hal pengawasan dan penindakan bangunan liar tanpa IMB, tetapi Maya juga menyampaikan, bahwa saat ini tata ruang kota jangka pendek, menengah dan jangka panjang sedang dirapatkan dengan sejumlah instansi terkait.
“Jadi kita sudah bergerak bagaimana mensingkronisasikan antara tata ruang kota dan apa yang menjadi visi misi Wali kota dan Wakil Walikota kita. Tentu target tata ruang kota yang paling penting selain dari sektor investasi, Hak publik juga seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan bahagian yang tidak kalah pentingnya dan wajib kita wujudkan karena itu adalah hak publik yang harus kita penuhi, ” terang Maya.
Oleh karena itu, yang pertama kita akan tata adalah internal DTRB dalam wilayah birokrasi administrasi permohonan menuju penerbitan IMB di PTSP. Perlu dipahami agar tidak menjadi salah tafsir, bahwa DTRB tidak punya kewenangan soal penerbitan IMB , “Izin itu ada di PTSP, ” dan DTRB adalah instansi tekhnis, jadi DTRB masuk dalam kajian tekhnis khususnya yang bersentuhan dengan tata ruang kota, jelas Maya. (ri).




Tinggalkan Balasan