Makassar, metrotimur.com – Upaya Appi – Cicu menggugat KPU Makassar untuk membatalkan pasangan DIAmi pada Pilwalkot Makassar 2018, setelah gugatannya pertamanya ditolak di Sidang musyawarah Panwas Kota Makassar beberapa waktu yang lalu, usaha selanjutnya Appi – Cicu Tingkatkan ke PT TUN.
Pihak Kuasa Hukum KPU Kota Makassar Marhuma Majid sebagai tergugat, pihaknya menilai usaha yang dilakukan pihak Appi – Cicu dan materi gugatan kuasa hukum Appi – Cicu di PT TUN tidak ada yang berubah.
“Kalau berdasarkan gugatan di PT TUN kuasa hukum Appi – Cicu tidak jauh berbeda dengan gugatan yang di layangkan pada sidang sebelumnya yakni pada sidang Musyawarah sengeketa yang di gelar oleh Panwas Kota Makassar, dan hasilnya pihak pemohon ditolak, ” kata Marhuma Majid, senin (5/3/18).
Sekedar diketahui, jadwal sidang hari ini merupakan pembacaan gugatan dari penggugat (Appi – Cicu), menurut Kuasa Hukum KPU Marhuma Majid pihaknya masih punya waktu untuk melengkapi jawaban.
“Karena hari ini materi sidangnya adalah pembacaan gugatan dari pemohon (Appi – Cicu), maka kami sebagai pihak tergugat masih ada waktu untuk melengkapi ataupun melakukan perbaikan dan besok kita akan serahkan kepada majelis sidang, ” kata Marhuma Majid.
Kemudian, lanjut Marhuma Majid, mengingat pihak kuasa hukum Appi – Cicu menambahkan point gugatanya dan juga akan melakukan perbaikan materi gugatan, maka dari itu kami pun dari Kuasa hukum KPU akan melengkapi jawaban sesuai dengan point gugatan yang baru akan dimasukkan yang oleh pihak Kuasa Hukum Appi – Cicu.
“Besok kita akan masukkan jawabannya, kebetulan ada point gugatan baru yang akan dimasukkan oleh pihak Appi – Cicu, itu juga akan kita akomodir dalam jawaban kami, ” terang Marhuma Majid.
Saat dikonfirmasi kesiapana Kuasa Hukum KPU, terkait gugatan pihak Appi – Cicu yang akan disampaikan di PT TUN , pihak Kuasa hukum KPU sangat siap meskipun ada tambahan gugatan dari penggugat.
“Saya kira KPU sangat siap, karena gugatan disampaikan oleh penggugat (Appi – Cicu), itu sama yang dipersoalkan pada musyawarah penyelesaian sengketa pilwalkot Makassar 2018 kemarin dan ditolak oleh majelis musyawarah, jadi saya pikir jawaban kami juga tidak akan jauh – jauh dari situ, dan harus diketahui KPU juga hanya melakukan proses dan menurut kami apa yang telah kita lakukan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan penetapan yang sudah dilakukan oleh KPU, sudah melalui tahapan dan hasilnya sudah diplenokan didepan para pihak terkait baik dari pihak Appi – Cicu, DIAmi dan Panwas Kota Makassar, kemudian melahirkan berita acara penetepan yang ditanda tangani bersama secara hukum tanpa ada nota keberatan dari pihak manapun, termasuk dari pihak Appi – Cicu dan Panwas Kota Makassaelr, ” tutup Marhuma Majid. (ron)



Tinggalkan Balasan