MAKASSSAR, METROTIMUR.COM – Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih menegaskan atas pelarangan pelibatan anak dalam areal kampanye kandidat Walikota dan Wakil Walikota.
Hal itu disampaikan rabu (30/9/2020, usai menerima laporan melalui via Whatsapp foto kampanye salah satu kandidat pilkada Makassar yang melibatkan anak (bukan wajib pilih), Sri mengatakan, bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) atas kesepakatan antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Perlindungan, KPU dan Bawaslu RI, pelibatan anak dalam sebuah kampanye kandidat pilkada itu merupakan pelanggaran.
“Seringkali pelaksana kampanye atau tim dengan alasan keinginan masyarakat untuk hadir yang tidak bisa dihalangi. Itu alasan saja saya kira, mereka harus tegas menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak membawa anak-anak atau meminta pulang orang dewasa yangmembawa anak, “ tegas Sri Wahyuningsih.
Ini perlu diperhatikan oleh setiap kandidat sambung Sri, maka dari itu berdasarkan SE tersebut agar kiranya para panitia kampanye masing – masing kandidat agar wajib mematuhi instruksi tersebut.
“Kan disetiap kampanye kandidat itu ada panitianya kan, nah itu yang mengatur semua jangan ada pembiaran atau ada alasan karena keinginan warga atau tidak disengaja. Apalagi semua kandidat sudah dapat jadwal kampanye termasuk pembagian zonanya, jadi semua wajib tertib, “ sambungnya.
Selain itu lanjut Sri, para kandidat yang berkampanye sesuai jadwal dan zona yang sudah ditentukan, hal yang sangat penting diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan.
“Bukan hanya pelibatan anak yang menjadi warning bagi semua kandidat, tapi protokol kesehatan juga harus terpenuhi termasuk jumlah peserta kampanye tidak boleh lebih dari 50 orang, “ kata Sri.
Sri menambahkan, bahwa pelibatan anak dalam kampanye misalnya, membawa anak dalam kampenye, menjadikan anak perantara dalam praktek politik uang, memalsukan identitas anak yang belum 17 tahun sehingga namanya terdaftar dalam DPT, menggunakan anak sebagai juru kampanye dengan meneriakkan nama paslon, menggunakan anak dalam pemasangan alat peraga kampanye.(ri).



Tinggalkan Balasan