MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Penasehat Hukum A.Erwin Hatta bacakan nota keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar kasus dugaan Korupsi Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar.
Diketahui penasehat hukum Erwin Hatta, Machbud mengatakaan bahwa dakwaan JPU, kabur, tidak cermat dan tidak mejelaskan secara lengkap keterlibatan Erwin Hatta.
“Kami meminta agar majelis hakim menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Erwin Hatta, ” kata Machbud, Penesehat Hukum Erwin Hatta, senin(7/2/2022).
Selain itu, dalam dakwaan juga secara tersirat JPU mengakui jika dalam proyek tersebut, Erwin Hatta merupakan pihak eksternal yang tidak memiliki kapasitas yuridis untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
“Peran Erwin Hatta dalam perkara ini tidak jelas, karena fakta menunjukkan jika dalam proses pengerjaan proyek tidak ada keterlibatan secara langsung ataupun tidak langsung dengan kata lain dakwaan erron in persona, ” jelasnya.
Lebih lanjut Machbud menilai dakwaan yang dibacakan oleh JPU Sumir, tidak tepat dan kabur. Alasannya isi dakwaan tidak mengkolerasikan perbuatan dengan fakta hukum yang harusnya muncul.
Bagaimana bisa dikatakan melakukan tindak pidana secara bersama – sama dalam perkara ini kalau Erwin Hatta secara keseluruhan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan perkara sudah ditegaskan tidak tahu menahu terkait proyek ini, ungkap Machbud. (*/ri).




Tinggalkan Balasan