Makassar, metrotimur.com – Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel menyayangkan sikap oknum guru di SDI Perumnas Tamalate (Dekat Kantor Disdik Makassar) yang diduga melakukan intervensi terhadap kerja-kerja wartawan.
Ketua PW IWO Sulsel Zulkifli Thahir mengatakan, intervensi terhadap wartawan salah satu bagian dari menghalangi wartawan dalam memperoleh informasi.
Dimana kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dijamin dalam pasal 4 UU Pers, sehingga apapun dalihnya, pers harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
“Itu bisa dipidanakan. Karena UU tentang pers dengan jelas mencantumkan barang siapa menghambat wartawan mencari, mengumpulkan, dan mengolah informasi ada pidananya,” tegas Zulkifli dalam siaran persnya, Kamis (3/8/2017).
Dalam UU ini, kata Zulkifli siapapun itu, yang menghalangi wartawan bisa dipidanakan dengan ancaman 2 tahun penjaran atau denda senilai Rp 500 juta.
“Undang-Undang No 40 tahun 1999 telah menjamin wartawan dalam melakukan pekerjaannya,” tambahnya.
Dalam pertimbangan UU Pers dengan terang benderang ditandaskan, pers nasional harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan pihak mana pun.
“Jika mengintervensi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi,” katanya.
Bukan hanya UU pers, juga semua warga berhak menanyakan haknya kepada pejabat publik, sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
Diketahui Roni, salah satu wartawan Metrotimur.com, menerima aduan oleh guru yang mengaku dipecat secara sepihak pihak sekolah.
“Dia (guru) menyampaikan ke kami kalau diganti secara sepihak oleh pihak kepala sekolah. Dari situ, selaku tugas jurnalis tidak serta merta memuat berita laporan ini, tapi melakukan kroscek ke pihak kepala sekolah,” kata Roni yang juga Ketua Bidang OKK IWO Sulsel.
Setelah pihak kepala sekolah di konfirmasi, sambung Roni, jawabannya itu sudah sesuai prosedur.
“Tapi tidak merinci prosedurnya, keesokan harinya ada guru atas nama ST Aisiyah menghubungi saya dan mempertanyakan kapasitas saya menghubungi kepala sekolah, bahkan saya di sebut wartawan resek,” tutur Roni.
Rilis IWO




Tinggalkan Balasan