Kriminal

Optimalisasi PAD, KPK : Alat Rekam Pajak Online Hadirkan Transparansi Semua Pihak

MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Dalam rangka implementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi, KPK melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan alat rekam pajak online di Kota Makassar.

Melalui Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Ardiansyah Malik Nasution mengatakan alat perekam pajak memiliki kemampuan mengirim seluruh data transaksi dari pihak hotel dan restoran ke Dasbor Bapenda Kota Makassar.

“Bisa dilihat langsung KPK, Kajari, Kapolres, dan semua bisa lihat, jadi tidak ada yang ditutupi,” kata Choky, sapaanya, jum’at (12/9/19).

Menurut Choki, kunjungan kepada restoran secara acak untuk memastikan berapa penjualan pada masing-masing pengusaha (merchant). Alat rekam pajak ini juga adalah salah satu strategi dalam mewujudkan transparansi publik dan keterbukaan dalam mengawal dan mengawasi baik hak konsumen sebagai Wajib Pajak dan juga mengawasi Kewajiban Wajib Pungut Pajak.

“Jadi selain sebagai wujud transaparansi alat rekam pajak online ini juga untuk mengamputasi ketika terjadi upaya upaya pihaj yang coba menyalahgunakan uang pajak yang berasal dari konsumen,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan bahwa pengusaha memiliki kewajiban sebesar 10 persen untuk menyetorkan ke daerah. Kemudian alat rekam pajak ini juga tidak hadir untuk merugikan semua pihak, baik itu Wajib Pajak termasuk para pengusaha yang punya kewajibab sebagai Wajib Pungut

“Pajak itu kan uang konsumen bukan uang pengusaha, pengusah sebagai Wajib Pungut, artinya tidak ada yang dirugikan kehadira alat rekam pajak, justru malah menghadirkan keadilan, artinya alat rekan pajak ini mengamputasi dusta diantara kita, Intinya jangan dikurang-kurangi dari yang seharusnya di pungut,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan, peninjauan alat rekam pajak tersebut untum memastikan pajak yang dititipkan masyarakat ke wajib pajak (pihak hotel dan restoran) tak melakukan kecurangan dalam memberi informasi pendapatan.

“Jadi bukan pemasukan wajib pajak, tetapi uang yang dititipkan masyarakat. Sehingga uang yang dititipkan ini tidak disetor maka undang-undangnya jelas, penjara 6 tahun,” kata Iqbal.

Pemasangan alat perekam pajak, menurut Iqbal, mencegah orang untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai menjadi meminimalisir terjadinya kebocoran pendapatan daerah.

Choki kemudian mempertegas, jika ingin pendapatan daerah itu terus meningkat seperti saat ini, maka KPK meminta kepada Pemkot Makassar dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk konsisten mengawal dan mengawasi pemanfaatan alat rekam pajak online.

“Jadi sudah ada peningkatan, berarti belum bisa dikatakan berhasil. Kalau mau berhasil maka semua WAPU harus memasang alat rekam pajak dan konsisten memanfaatkan fasilitas negara tersebut, kalau tidak adalagi dusta diantara semua pihak, maka pendapatan daerah itu akan berhasil dan akan berefek kepada pembangunan di wilayah itu sendiri, ” kunci Choki.

Turut hadir, Kepala Bapenda Kota Makassar Irwan Adnan, Kasidatun Kejari Makassar Adnan, dan Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim.

Diketahui, kunjungan pertama mulai dari Hotel Grand Asia, Hotel Claro, Starbucks dan Mcdonald’s Mal Ratu Indah, dan Ayam Goreng Sulawesi, serta Numerika. (Ron)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top