Pansus Fasum Fasos DPRD Makassar Menilai Kepala DTRB Tidak Konsiten

Posted by

Makassar, metrotimur.com – Tim Pansus Fasum Fasos DPRD Kota Makassar, Geram melihat kelakuan para pengembang terkait banyakanya fasum dan Fasos yang di alih fungsikan oleh para pengembang dan menilai Dinas Tata Ruang Dan Bangunan tidak Profosional dalam menjalankan tugasnya, senin (13/03/17).

Dalam sidak tersebut Tim Pansus Fasum Fasos DPRD Kota Makassar di pimpin langsung oleh Ketua Tim Pansus Fasum Fasos, Wahab Tahir. Turut hadir dalam peninjauan tersebut Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sophian Manai dan Kepala Bidang Tata Ruang Dan Bangunan, menemukan fasum dan Fasos yang di alih fungsikan.

Foto Tim Pansus Fasum Fasos DPRD Makassar di   CSR Toddopuli
Foto Tim Pansus Fasum Fasos DPRD Makassar di CSR Toddopuli

Adapun yang menjadi target peninjauan yakni, ST. Moriz yang terletak di Jalan Boulevard dan CSR Jalan Toddo Puli Raya Kecamatan Panakukang.

Dari hasil investigasi kedua titik tersebut di duga ada pengalih fungsian oleh para pengembangIMG20170313113928

    Foto investigasi Tim Pansus Fasum Fasos DPRD Makassar di St. Morriz PanakukangFoto investigasi Tim Pansus Fasum Fasos DPRD Makassar di St. Morriz Panakukang

Wahab Tahir, dari dua titik CSR kita temukan ada penyalahgunaan fasum, di mana salah satu Jalan di alih fungsikan dengan membangun lahan parkir pribadi, sementara itu adalah jalan alternatif menuju jalan Pengayoman.

” kami dari Pansus meminta kepada Pemkot untuk mengambil tindakan tegas untuk segera melakukan pembongkaran, olehnya DTRB harus turun dengan segera melakukan eksekusi lahan yang di alih fungsikan “, Kata Wahab Tahir.

Kemudian Wahab Tahir menegaskan, Jika dalam waktu dekat ini DTRB tidak mengambil langkah tegas, maka kami dari DPRD untuk meminta kepada Walikota Makassar untuk segera mencopot dari jabatannya sebagai kepala Dinas Tata Ruang.

” ini hak rakyat, jadi kita harus kembalikan ke fungsinya, bukan kemudian seakan – akan ada pembiaran dan ini membuktikan lemahnya pengawasan pemerintah di tingkat bawah ( Lurah, Camat) sampai ke tingkat SKPD.

Mengenai ST. Morriz, kita beri tenggamg waktu 2 ( dua ) minggu untuk segera melakukan klarifikasi dan segera menyerahkan dokumen fasum dan Fasos, kata Wahab Tahir.( ron).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *