
metrotimur.com MAKASSAR – Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Andi Ryan Adrianto, kembali menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Melalui program Parkir Langganan Bulanan (PLB), seluruh lokasi parkir di gerai Alfamart yang telah terdaftar resmi kini digratiskan bagi pengunjung.
Andi Ryan menjelaskan, sistem PLB bahwa biaya operasional parkir di lokasi-lokasi tersebut telah ditanggung melalui skema langganan bulanan antara pihak Alfamart dan Perumda Parkir Makassar. Oleh karena itu, masyarakat tidak diwajibkan lagi membayar tarif parkir saat berbelanja atau berkunjung ke gerai-gerai yang termasuk dalam program ini.
“Sebagaimana kita ketahui, parkir di Alfamart yang telah terdaftar resmi menggunakan sistem Parkir Langganan Bulanan. Artinya, masyarakat tidak lagi diwajibkan membayar tarif parkir di lokasi tersebut,” ujar Andi Ryan
Tegas Tindak Juru Parkir Liar
Menanggapi masih adanya laporan mengenai pungutan liar di beberapa titik, Perumda Parkir Makassar mengambil sikap tegas. Andi Ryan mengimbau masyarakat untuk tidak segan menolak pembayaran jika diminta oleh oknum yang tidak berwenang.
“Jika ada juru parkir yang terlihat melakukan pungutan di sekitar Alfamart, kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembayaran dan segera melaporkannya kepada Perumda Parkir Makassar. Pada dasarnya, parkir di Alfamart yang telah masuk program PLB sudah digratiskan,” jelasnya.
Untuk menertibkan praktik tersebut, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar akan terus melakukan pengawasan intensif. Tindakan tegas akan diambil terhadap oknum yang memaksa memungut uang atau menggunakan atribut Perumda Parkir tanpa hak.
“Tim Reaksi Cepat akan terus melakukan pengawasan. Jika ditemukan penggunaan atribut Perumda Parkir secara tidak sah, atribut tersebut akan kami tarik atau sita. Apabila yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan aturan, maka akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Perumda Parkir Makassar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan ekosistem parkir yang tertib dan bebas pungli. Setiap dugaan pelanggaran dapat dilaporkan melalui saluran resmi untuk ditindaklanjuti secepatnya.
Laporan dapat disampaikan ke Call Center Humas Perumda Parkir Makassar di nomor 081142668899. Agar proses penindakan lebih cepat dan akurat, masyarakat diminta menyertakan detail lokasi kejadian, alamat lengkap, serta dokumentasi foto atau video sebagai bukti dukung.
Dengan kolaborasi antara penegakan aturan oleh Perumda Parkir dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan budaya parkir yang aman, nyaman, dan transparan dapat terwujud di Kota Makassar. (**)




Tinggalkan Balasan