
metrotimur.com, Makassar – Perumda Parkir Makassar Raya mengambil langkah tegas dalam merespons keluhan masyarakat terkait pelayanan parkir di gerai ritel modern, khususnya Alfamart dan Indomaret. Sebagai solusi konkret, perusahaan mulai memasangkan stiker resmi bertuliskan “Parkir Gratis” di seluruh gerai yang telah mengikuti program langganan parkir bulanan.
Langkah ini disampaikan oleh Direktur Umum sekaligus Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Ajid Said, usai memimpin rapat internal, Kamis (24/7/2026).
Edukasi Publik Lewat Penandaan Visual
Ajid menjelaskan, sebagian besar aduan yang masuk melalui aplikasi Lontara+ maupun layanan Humas perusahaan dipicu oleh minimnya informasi yang sampai ke masyarakat. Akibatnya, sering terjadi kesalahpahaman antara pelanggan dan juru parkir (jukir) di lapangan.
“Permasalahan utama yang kami temukan adalah belum adanya edukasi visual kepada masyarakat, baik melalui papan informasi maupun stiker resmi. Oleh karena itu, mulai hari ini kami masifkan pemasangan stiker ‘Parkir Gratis’ di seluruh gerai Alfamart dan Indomaret yang sudah bekerja sama dalam program langganan bulanan,” jelas Ajid.
Jukir Tetap Bertugas, Namun Dilarang Pungut Biaya
Meski demikian, Ajid menegaskan bahwa pemasangan stiker bukan berarti seluruh jukir di gerai ritel ditarik sepenuhnya. Di sejumlah lokasi, terutama kawasan padat penduduk dan rawan kemacetan, kehadiran jukir masih dibutuhkan atas permintaan pihak pengelola toko.
“Ada gerai yang secara khusus meminta keberadaan jukir untuk mengatur arus kendaraan agar tidak mengganggu lalu lintas, serta membantu menjaga keamanan kendaraan pelanggan. Kami tidak serta-merta menghilangkan seluruh jukir di Alfamart dan Indomaret,” paparnya.
Namun, ia memberikan peringatan tegas bahwa jukir yang bertugas di gerai berstatus langganan bulanan dilarang keras memungut biaya parkir kepada masyarakat dalam bentuk apa pun.
Daftar Gerai Resmi Dipublikasikan
Sebagai langkah transparansi, Perumda Parkir Makassar Raya juga akan mempublikasikan daftar lengkap gerai yang telah bekerja sama melalui kanal media sosial resmi perusahaan. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus memutus rantai pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.
“Dengan penandaan yang jelas dan informasi yang terbuka, kami berharap masyarakat tidak lagi menjadi korban pungutan liar. Ini adalah komitmen kami untuk menghadirkan layanan parkir yang tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh warga Makassar,” pungkasnya. (**)




Tinggalkan Balasan