Pasca Penyerahan di Kantor Gubernur Sulsel, KPK RI dan Kejari Makassar Kembali Bidik Asset PT. GMTD Tbk di Makassar

Posted by

MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Pasca penyerahan fasum dan fasos PT Gowa Makassar Tourism Delevopment (GMTD) Tbk kepada Pemerintah Kota, KPK RI mendukung seluruh proses verifikasi Asset yang harus diserahkan oleh GMTD yang dilakukan oleh Kejari Makassar sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Hal itu disampiakan langsung oleh Aldiansyah Malik Nasution, Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsubgah) KPK RI Wilayah VIII Indonesia, di Jakarta, sabtu siang (20/7/19) melalui via telpon.

“KPK mendukung penuh langkah atau proses verifikasi asset yang dilakukan oleh Datun Kejari Makassar yang harus diserahkan oleh pihak PT. GMTD kepada Pemkot Makassar, ” kata Choky sapaan akrabnya.

Kemudian pihak KPK RI kembali mengaskan kepada Pemkot Makassar, untuk segera mendapatkan kepastian, kapan fasum dan fasos GMTD diserahkan.

“Yang terpenting Pemkot Makassar harus ada kepastian penyerahannya, dan harus ada time line dan updated datanya, ” tegas Choky.

Seperti yang disampaikan sebelumnya , Melalui Kasi Datun Kejari Makassar, Adnan, mengatakan, meskipun pihak PT.GMTD Tbk, secara resmi telah menyerahkan objek fasilitas sosial kepada Pemkot Makassar yang bernilai 2, 2 triliun berupa infrastruktur jalan, namun kata Adnan, masih membidik sejumlah objek yang belum diserahkan.

“Masih ada beberapa fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang belum diserahkan oleh pihak PT. GMTD, dan kita akan terus lakukan langkah – langkah untuk mendorong percepatan penyerahannya, ” kata Adnan, jum’at (19/7/19).

Pasalnya kata Adnan, jumlah persentase dari luas lahan yang dimiliki oleh pihak PT. GMTD dengan kewajiban pembagian lahan atau fasilitas yang masuk dalam Hak publik belum mencukupi persentase pembagiannya.

“Fasilitas yang diserahkan kemarin itu (Kantor Gubernuran – red) belum memenuhi kuota 30% dari luas lahan milik PT. GMTD, kita bidik yang belum diserahkan kepada Pemkot Makassar, ” terang Adnan.

Untuk total nilai yang akan menjadi aset Pemkot Makassar yang belum diserakan, Adnan belum bisa membeberkan secara pasti. Namun, menurutnya aset itu nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

“Belum bisa ditaksir berapa nilainya, tapi setahu saya ada beberapa prasarana sarana dan utilitas (PSU) dan itu nilainya mungkin miliaran,” ujarnya.

Terkait aset lainnya, Adnan mengaku baru akan melakukan rapat monitoring dan evaluasi pekan depan. Rapat itu membahas terkait PSU yang belum diserahkan oleh pengembang.

Dimana diketahui pemerintah kota memberikan sembilan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari Makassar untuk mempercepat proses penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah kota.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya bisa kita selesaikan,” tuturnya. (*/Ron).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *