Pemkot dan DPRD Makassar Revisi Perda Parkir: 2027 Berlaku Tarif Tahunan

Posted by

Makassar, Metrotimur.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD tengah mempersiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir. Revisi ini masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD 2025 dan ditargetkan menjadi regulasi baru yang lebih modern serta transparan.

Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menegaskan bahwa Ranperda Parkir merupakan satu-satunya usulan yang dibawa Komisi B tahun ini.
“Sudah kita akomodir. Satu-satunya Ranperda yang diusulkan Komisi B adalah Ranperda Parkir,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Salah satu poin penting dalam revisi Perda tersebut adalah penerapan tarif parkir tahunan yang akan berlaku mulai 2027. Skema ini memungkinkan masyarakat membayar tarif parkir hanya sekali dalam setahun, bersamaan dengan perpanjangan STNK kendaraan.

Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menjelaskan, pembayaran tarif tahunan nantinya akan ditempelkan di nopol kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Kalau ini dijalankan, bisa mulai di awal 2027. Sistemnya seperti pajak tahunan yang dibayarkan saat perpanjangan STNK,” ungkapnya.

Adapun besaran tarif yang diusulkan yakni Rp365 ribu per tahun untuk roda dua (setara Rp1.000 per hari) dan Rp730 ribu per tahun untuk roda empat (setara Rp2.000 per hari). Kendaraan yang telah membayar tarif tahunan akan bebas parkir di seluruh titik parkir Kota Makassar, kecuali di lokasi dengan izin pengelolaan khusus (IPP) seperti pusat perbelanjaan.

Selain tarif tahunan, revisi Perda Parkir juga mencakup sertifikasi juru parkir (jukir), pembentukan Satgas uji petik untuk memantau pendapatan parkir di sejumlah ruas jalan, serta pengaturan sistem parkir berlangganan harian, bulanan, hingga tahunan. Regulasi ini juga akan menjadi payung hukum bagi penerapan sistem parkir digital di Makassar.

Saat ini, Naskah Akademik revisi Perda sudah rampung 95 persen dan tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum dibahas bersama DPRD. Uji coba digitalisasi parkir sendiri telah lebih dulu dilakukan di Jalan WR Supratman dan Jalan Somba Opu, Makassar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *