MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen bersama di Aula Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (17/9/2026), yang dihadiri oleh jajaran eksekutif dan legislatif kota.
Bagi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kesepakatan tersebut bukan sekadar rutinitas dalam siklus penganggaran tahunan. Ia menegaskan bahwa momen ini menjadi titik awal pembenahan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar lebih terukur, efektif, serta berdampak langsung bagi warga Makassar.
“Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 ini menjadi landasan bagi kami untuk menyesuaikan penganggaran pada program dan kegiatan prioritas hingga penghujung tahun anggaran,” ujar Munafri.
Evaluasi Menyeluruh terhadap Pola Pengelolaan Anggaran
Munafri menjelaskan bahwa pembahasan perubahan anggaran dilakukan melalui proses evaluasi mendalam antara pemerintah kota dan DPRD. Fokus evaluasi mencakup seluruh tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga kapasitas penyerapan anggaran oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, evaluasi ini mendesak dilakukan karena masih ditemukan pola penganggaran di lingkungan internal pemerintah yang belum sepenuhnya terukur. Meski demikian, ia menyadari bahwa pembenahan tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan harus berjalan bertahap sembari memastikan setiap OPD mampu mengejar target dan progres program yang telah ditetapkan.
“Kami akan memaksimalkan pencapaian target agar progresnya benar-benar bisa dikejar,” tegas Munafri.
Tekan SiLPA, OPD Diminta Tak Sekadar Kejar Besaran Anggaran
Wali Kota yang akrab disapa Appi ini menegaskan bahwa ke depan Pemkot Makassar tidak ingin OPD hanya berorientasi pada besarnya alokasi anggaran maupun banyaknya program yang dijalankan. Lebih dari itu, setiap rupiah anggaran harus didukung perencanaan yang matang, indikator keberhasilan yang terukur, serta kontribusi nyata terhadap target pembangunan daerah.
Penataan ini juga diarahkan untuk mendongkrak kualitas serapan anggaran sekaligus meminimalkan potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Munafri menyebut bahwa tahun sebelumnya sudah tercatat persentase peningkatan penyerapan, namun masih ada sejumlah aspek yang memerlukan penyesuaian lebih lanjut.
“Kalau cara kerjanya tetap sama, hasilnya pasti sama. Karena itu, kita harus menemukan pendekatan yang berbeda untuk menghasilkan perubahan yang berbeda,” pungkas Appi.
Banggar DPRD Soroti Akurasi Data dan Penyerasian Belanja
Dari sisi legislatif, Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, menyampaikan sejumlah catatan penting hasil pembahasan antara Banggar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan perangkat daerah. Catatan-catatan tersebut, kata dia, akan menjadi bahan penyempurnaan PPAS Perubahan TA 2026 yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Wali Kota melalui TAPD bersama perangkat daerah terkait.
Salah satu sorotan utama Banggar menyangkut penyampaian data dalam proses pembahasan anggaran. Pihak legislatif meminta agar pengajuan data oleh TAPD dan perangkat daerah dilakukan secara sinergis dan terintegrasi di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Tujuannya, agar data yang disampaikan kepada DPRD memiliki validasi dan akurasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sistem informasi pemerintahan daerah.
“Akurasi data merupakan faktor krusial agar proses pembahasan anggaran dapat berjalan efektif dan produktif,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Andi Suharmika juga menekankan pentingnya penyerasian anggaran belanja yang dilakukan TAPD secara selektif, namun tetap terukur dan berpijak pada kondisi faktual di lapangan. Hal ini diperlukan agar penyesuaian anggaran benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan prioritas dan mendesak dari program-program yang akan dijalankan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (*)



Tinggalkan Balasan