MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Dinas Perhubungan Kota Makassar melakukan penyegelah terhadap kendaraan roda empat yang terparkir diareal larangan parkir.
“Kita segel semua kendaraan yang parkir diatas bahu jalan yang merupakan areal larangan parkir, ” kata Kadishub, iIqbal, sabtu (29/12/18).
Seperti siang ini, sabtu (29/12) sejumlah kendaraaan yang terparkir di Jalan Pengayoman disegel oleh petugas penerbitan parkir liar Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Foto: Penertiban (segel) kendaraan roda empat yang parkir diareal larangan parkir oleh Dishub Makassar di Jalan Pengayoman Kota Makassar, sabtu (29/12/18).
Menurut Iqbal, langkah tegas yang dilakukan oleh pihaknya adalah sebagai tindak lanjut dari Perwali No 64 tahun 2011, tentang larangan parkir diatas bahu jalan dan badan jalan.
“Kita tindak tegas karena Perwali no 64 tahun 2011 itu mengatur, adapun langkah tegas tersebut selain dari perintah Perwali, dampak dari parkir liar tersebut khususnya diatas bahu jalan dan badan jalan itu mengakibatkan kemacetan yang menganggu para pengguna jalan lainnya, ” terang mantan Sekretaris Satpol PP Kota Makassar, Iqbal, sabtu (29/12/18).
Langkah yang kedua yang kita lakukan dalam penegakan Perwali No 64 tahun 2011 tersebut, bagi kendaraan yang kita segel atau tertibkan selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian untuk diberikan denda tilang.
“Jadi setelah kita segel kita serahkan kepada pihak Kepolisian untuk sanksi berupa tilang, ” kata Iqbal.
Kemudian langkah selanjutnya, kita juga akan berkoordinasi dengan PD Parkir dan menghimbau kepada pengendara, baik untuk roda empat juga kendaraan roda dua, untuk tidak memarkirkan kendaraannya diatas areal larangan parkir khususnya di atas bahu jalan dan badan jalan, hal ini kita lakukan untuk mengamputasi kemacetan yang terjadi yang diakibatkan parkir kendaraan liar, kunci Iqbal.
Diketahui, langkah tegas Dishub menuai protes dari pemilik kendaraan yang terkena penerbitan, tetapi Dishub Makassar tetap melakukan sanksi dengan melakukan penyegelan. (Ron)




Tinggalkan Balasan