Kriminal

Perda Minol Tak Diutak – atik, BMI Sulsel Apresiasi Komitmen Ketua Bapemperda DPRD Makassar

MAKASSAR, METROTIMUR.COM -,Dengan di tolaknya rencana pembentukan pansus dalam paripurna perda minol, tadi jumat 11 september 2019 maka tertutuplah semua peluang oknum oknum untuk melemahkan perda no 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol.

Hal itu disampaikan oleh Zulkifli, Ketua Brigade Muslim (BMI) Sulsel. Zulkifli. BMI menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah mendengarkan aspirasi masyarakat khususnya Aspirasi BMI itu sendiri.

“Yang pertama kami dari BMI mengapresiasi sikap DPRD atas komitmennya dalam menjaga marwah Perda No.4 tahun 2014, “ ucap Zulkifli, jum’at (11/9/2020).

Kemudian, Soal Retribusi lanjut Zulkifli, alhamdulillah akan tetap ditindak lanjuti, pasalnya untuk retribusi kita mendukung DPRD dan Pemkot Makassar untuk menaikkan nilai izin minolnya, apalagi Korsupgah KPK RI sebelumnya juga mendorong Pemkot Makassar agar nilai izin minol tidak dibawah standar yang berlaku diseluruh indonesia.

“Semoga Allah Subuhanahu Wataalah selalu merahmati saudara saudara kita yg telah membantu BRIGADE MUSLIM INDONESIA mengamankan perda no 4 tahun 2014 dari oknum oknum yang dicurigai akan melemahkan, terima kasih buat saudaraku azwar, (pks), ibu irma (hanura), ibu apiati (golkar) ibu nunung dasniar (unsur gerindra), zainal dg beta (pan) , rahmat taqwa (ppp),,para senior di Forum ummat bersatu sul sel, dan ormas islam dan Nasional yang telah bekerja sama untuk mengamankan perda no 4 tahun 2014,,semoga selalu di rahmati Allah subunahu wataalah, “ ucap Zulkifli dalam pesan singkatnya melalui via WA pribadinya.

Sekarang kita hanya tinggal meminta kepada pihak DPRD untuk segera mengintruksikan mencabut semua ijin kafe yang menjual miras karna bertentangan dengan perda kecuali jika para pengusa cafe yg menjual miras mengajukan ijin perubahan tempat usaha dan melengkapi ijin minolnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua BMI Sulsel, Zulkifli menyampaikan aspirasinya kepada Ketua Bapemperda, Erick Horas di kafe Numerica jalan Bontolempangan Makassar Pada tanggal 10 september 2020. Zulkifli membeberkan hasil diskusinya denga Erik Horas yang juga merupakan Ketua Gerindra Makassar.

Dalam diskusi itu kata Zulkifli, Selain memberi masukan untuk penguatan Perda, kami juga sepakat bahwa tidak akan mengutak atik pasal pasal yang sudah sangat tegas termasuk soal pasal 5 perda no 4 tahun 2014 yang mengatur tentang tempat hanya bisa menjual minol, selain itu kami sepakat untuk tidak akan pernah melegalkan penjualan miras secara online dan tetap fokus pada temuan KPK mengenai restribusi yang dianggap rendah

“Jadi pak Erick Horas justru beliau yang pasang badan dalam merealisasikan aspirasi kita semua seperti yang diinginkan oleh teman – teman ormas lainya, ini yang saya mau luruskan kepada publik, “ tutup Zulkifli. (ri).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top