Perum Perumnas Menang Lagi , Kampung Pemulung Manggala Diratakan dengan Tanah

Posted by

Makassar, metrotimur.com – Telah berlangsung eksekusi lahan tanah dan bangunan dikampung pemulung Jalan AMD Borong Jambu Kelurahan Biring Romang Kecamatan Manggala oleh Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (15/11/17).

Eksekusi lahan dan bangunan tersebut sesuai penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Makassar No.64 EKS/2016/2016/PN.Mks.jo No.49/Pdt.G/2013/PN.Mks antara Pihak Perumnas Cab VII selaku pemohon eksekusi melawan saudara Nuhung Dg. Labbang dan beberapa orang lainnya.

Dijelaskan bahwa eksekusi objek seluas 1820 m2 dilakukan untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung RI. No. 1046 K/Pdt.G/2015/PN Mks tanggal 18 November 2015, kata jurusita Pengadilan Negeri Makassar, Ruslan, SH.

Dalam eksekusi tersebut puluhan aparat Kepolisian dari Polrestabes yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Dwi Bachtiar, SIK dan Kapolsek Manggala Kompol Hasniati ikut dalam pengamanan dan Koramil Panakukang – Manggala.

Satu unit Exacavator PC 200 yang digunakan dalam pembongkaran bangunan permanen dan semi permanen dan pengosongan lahan tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak H. Nuhung Dg. Labbang dan para pihak tereksekusi lainnya. Kemudian usai eksekusi Pihak Perum Perumnas langsung melakukan pemagaran dengan kawat duri termasuk mendirikan papan bicara sebagai milik Perum Perumnas.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari H.Nuhung Dg Labbabg selaku pihak yang kalah dalam pengadilan mengatakan, bahwa dirinya merasa terzholimi , menurutnya dirinya mengaku tidak pernah menjual tanah kepada pihak Perumnas atau kepada pihak siapapun.

“Saya heran tiba – tiba pihak Perumnas mengakui lahan yang saya tempati itu itu adalah lahan yang Perumnas pernah beli.Sementa luas lahan yang saya miliki itu saya miliki yang saya peroleh dengan membeli dari Solle Bin Rimo pada tahun 1972 dan saya tidak pernah merasa menjual kepada Perumnas, hari ini rumah kami kini diporak porandakan dengan alat berat dan kami harus tinggalkan tanah kami, ” terang Nuhung Dg.Labbang.

Nuhung Dg. Labbang, “Putusan hukum sudah ada dan kemenangan ada dipihak Perumnas, tetapi pria yang terbilang cukup tua ini Nuhung Dg. Labbang kepada awak media saat ditemui dirumahnya di Jalan Poros Perumnas Antang Blok I (satu) mengatakan, sekarang tempat yang pernah kami tinggali dengan segala keterbatasan kini telah diporak porandakan oleh keputusan hukum, beberapa orang yang rumahnya ikut diratakan kini sibuk mencari tempat sementara untuk tidur bersama anak – anaknya, kata Nuhung dengan sedikit mata berkaca.

Nuhung menambahkan , Jika ini putusan hukum maka kami akan tunduk meskipun sampai kami tinggalkan bahkan melihat rumah kami di ratakan dengan tanah, sampai sekarang kami belum mengerti kesalahan siapa disana. Kemudian apakah hukum itu seperti itu ketika kami sebagai orang kecil kalah, apakah tidak ada sedikit ruang buat kami untuk sementara coba berpikir kemana malam ini anak – anak kami akan bawa tidur, mungkin kemanusiaan atau kebijakan dari pemerintah bagi orang – orang kecil seperti kami ini sudah tidak ada lagi, tutup Nuhung Dg. Labbang. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *