Prof. Rudy Mangkir, Bawaslu: Kami Punya Batas Waktu, Tanpa Klarifikasi Proses Penangannya Tetap Berjalan

Posted by

MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Mangkirnya Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin dari panggilan Bawaslu Makassar tidak mengurangi kewenangan Bawaslu Makassar untuk melanjutkan proses hukumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kordinator Divisi Penindakan pelanggaran Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsi. Sri menyampaikan, sampai saat ini belum ada jawaban dari pj wali kota Makassar, namun menurutnya, Bawaslu punya limit waktu untuk penangan dugaan pelannggaran yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Makassar, Prof. Rudy Djamaluddin.

“Meskipun Pj wali kota Makassar tidak menghadiri panggilan kami, tapi kami punya limited waktu untuk proses penanganannya, sehingga meskipun tanpa kehadira pj yang pasti kami sudah undang secara resmi untuk klarifikasi dan tidak dihadiri tanpa kehadira pj bukan berarti harus berhenti pemeriksaan, “ kata Sri Wahyuningsi, selasa malam (8/9/2020).

Dari keterangan Sri, pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dan berdasarkan bukti – bukti surat yang diperoleh.

“Prosesnya tetap jalan tanpa kehadiran pj apalagi kita sudah periksa sejumlah saksi dan berdasarkan bukti surat – surat yang kita punya. Tetapi kita tidak akan mengundang lagi pj meskipun tanpa ada klarifikasi dari pj penangannya tetap jalan, “ tutup Sri. (ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *