PT TUN, Sidang Pembacaan Gugatan dan Jawaban Sengketa Pilwalkot Makassar 2018 Ditunda

Posted by

Makassar, metrotimur.com – Sidang perdana gugatan Appi – Cicu terhadap pihak termohon yakni KPU Kota Makassar yang digelar hari ini , Senin (5/3/18) di Gedung PT TUN sulawesi selatan, jalan A.Pettarani Makassar, Penggugat (Appi – Cicu) dan tergugat (KPU Kota Makassar) meminta kepada majelia hakim untuk melakukan perbaikan administrasi.

Dalam sidang tersebut yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Supriyanto, SH.MH memberikan pengarahan kepada kedua belah pihak untuk bisa menggunakan waktu sidang sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan yakni 15 hari kerja.

“Diharapkan bagi pemohon dan termohon untuk dapat menggunakan waktu yang telah ditentukan, tenggang waktu itu final waktunya yakni pada tanggal 21 Maret 2018, itu sudah pada point pengambilan keputusan, ” terang Edi Supriyanto.

Edi Supriyanto kepada kedua belah pihak yakni pihak kuasa hukum Appi – Cicu sebagai penggugat dan pihak kuasa hukum KPU Kota Makassar sebagai tergugat, menurut Hakim Ketua Edi Supriyanto, sesuai dengan ketentuan hukum formil pasal 11 tahun 2016, hari ini adalah merupakan sidang pertama yakni tanggal 5 maret 2018 adalah pembacaan gugatan dan jawaban sesuai dengan jadwal ditetapkannya sidang, namun administrai kedua belah pihak masih membutuhkan perbaikan dan waktu.

Dari pantauan, berdasarkan fakta sidang perdana tersebut, senin (5/3/18) kedua belah pihak ( Penggugat dan tergugat) sepakat untuk memohon kepada majelis hakim kepada majelis hakim waktu melakukan perbaikan point gugatan dan tambahan point gugatan dari Kuasa Hukum Appi – Cicu. Demikian juga pihak Kuasa Hukum KPU Kota Makassar, kepada majelis hakim juga meminta waktu perbaikan jawabab dan penamabahan jawaban.

“Jadi kami akan lakukan perbaikan baik itu jawaban maupun tambahan jawaban, mengingat pihak penggugat akan menambahkan point gugatannya, jadi sesuai kesepakatan dalam sidang perdana tadi, besok, selasa (6/3/18) kami akan menyerahkan berkas jawaban yang di perbaiki dan tambahan jawaban dan bukti – bukti, ” kata Kuasa Hukum KPU Kota Makassar, Marhuma Majid.

Mengenai pokok materi sidang, Hakim Ketua Edi Supriyanto menyampaikan, bahwa materi sidang gugatan ini ada 5 materi yang akan disidangkan yang disesuaikan dengan jadwal sidang, yakni, pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, kesimpulan dan keputusan.

Menurut Edi Supriyanto, sejak gugatan dan jawaban dinyatakan lengkap kemarin pada tanggal 1 Maret 2018, jika dihitung ditetapkannya masa sidang 15 hari yang terhitung tanggal 1 Maret 2018, maka sidang pengambilan keputusan tetap akan ditetapkan sesuai masa hari kerja yakni pada tanggal 21 maret 2018.

“Karena gugatan dan jawaban dianggap lengkap pada tanggal 1 Maret 2018 maka pengambilan kesimpulan keputusan itu jatuh pada tanggal 21 maret 2018, tetapi hari ini kedua belah pihak meminta untuk melakukan perbaikan administrasi maka ada waktu yang terbuang selama tiga hari, namun karna sudah menjadi ketetapan pada pasal 12 tahun 2016, pengambilan keputusan tetap akan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2018, ” Kata Edi Supriyanto.

Oleh karena itu kata Edi Supriyanto kepada kedua belah pihak melalui sidang perdana kasus sengketa Pilawalkot Makassar telah disepakati bersama antara kedua belah pihak dan pihak majelis, besok, selasa 6 maret 2018 merupakan sidang pembacaan gugatan dan jawaban. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *